𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 -Ramainya pemberitaan terkait Paket Pekerjaan Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Barat Tahap I beberapa hari ini yang disorot LSM Fraksi tidak luput dari masyarakat pemerhati jasa konstruksi Abdutahim. Rahim dalam rikisnya mengatakan kepada media, Jauh hari sebelum pelaksanaan pekerjaan kami Sudah menyurati PKK dan Kepala UKPBJ bahwa SBU BG002 perusahaan pemenang paket tersebut telah Dibekukan, namun faktanya Kepala UKPBJ dan PPK Nekad Lanjuti proses.
Perusahaan yang ditetapkan Pokja Pemilihan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Barat Tahap I tidak memenuhi persyaratan kualifikasi menurut Pemerhati Pengadaan Jasa Konstruksi NTB, Abdu Rahim ketidakabsahan tersebut sudah dilaporkan kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK), pun Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran sudah juga disampaikan mengenai Sertifikat Badan Usaha BG002 CV. Mirata Konstruksi dibekukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) karena tidak lagi memenuhi persyaratan undang-undang Jasa Konstruksi.‘’Kami dari Pemerhati Pengadaan Jasa Konstruksi Nusa Tenggara Barat sudah menyampaikan kepada Kepala UKPBJ Kabupaten Sumbawa Barat mengenai status SBU Subklasifikasi BG002 CV. Mirata Konstruksi tersebut sudah dibekukan oleh LPJKN melalui WhatsApp.
" Tapi, ujung-ujungnya nomor saya itu malah diblokir." terang Abdu Rahim sembari menegaskan laporan mengenai keabsahan legalitas Perusahaan Jasa Konstruksi CV. Mirata Konstruksi yang ditetapkan sebagai pemenang tender juga disampaikan kepada Pengguna Anggaran, yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Barat.
Ditegaskan Abdu Rahim mengenai pemenang tender pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Barat Tahap I salah satu peserta tender pada pokoknya tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan pada Dokumen Pemilihan.
Parahnya lagi, Perusahaan yang menggunakan SBU BG002 Ilegal tersebut dinyatakan sebagai pemenang pemilihan, padahal kepada Pokja Pemilihan melalui Kepala UKPBJ sudah dilaporkan bilamana SBU Perusahaan CV. Mirata Konstruksi Ilegal alias telah dibekukan.
"Apakah boleh perusahaan jasa konstruksi yang tidak lagi memiliki SBU BG 002 dapat menjadi peserta pemilihan? Patalnya lagi, dilanjutkan sampai dengan penandatangan kontrak kerja oleh PPK kendati telah diberitahukan Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan SBU sesuai persyaratan di dalam dokumen pemilihan dan KAK yang disusun dan ditetapkan PPK pada saat pengajuan anggaran ke DPRD Kabupaten Sumbawa Barat sebelum anggaran disahkan Dewan Tahun 2022." terang pemerhati pengadaan jasa konstruksi NTB itu menyudahi wawancara dengan wartawan media online ini.
0 Komentar