𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 -Ikhtiar baiknya pak PJ HM. Rum sudah ada, yaitu berkontenplasi di pilkada Kota Bima, Sabtu, 4 Mei 2024.
Namun, posisi PJ wali Kota sekarang adalah ASN. Sikap dari PJ wali kota maju di pilkot nanti harus berdasarkan SK Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ASN.
Bahwa, Berdasarkan surat keputusan bersama 5 lembaga yaitu mendagri, menpanRB, KASN, Bawaslu dan BKN tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dalam lampiran 1 angka 6 ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/WalibKota/Wakil Wali Kota/Partai Politik.
Artinya PJ wali kota bima dilarang untuk ikut serta dalam semua kegiatan kepartaian sebelum status ASN dihentikan termasuk Like, komen dan share status yang berhubungan dengan kegiatan partai politik lainnya. Jika PJ Wali Kota ditemukan mengikuti kegiatan tsb maka di anggap melanggar prinsip-prinsip netralitas ASN.
SKB di atas bukan saja diberlakukan untuk PJ Wali Kota tapi semua ASN.
"Jika ditemukan ASN tidak netral maka Kami dari Bawaslu Kota Bima, akan menindaklanjuti dan memproses berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tanggapan Dr. Khairul Amar Komisioner Bawaslu Kota Bima saat di komfirmasi via WhatsApp.
0 Komentar