𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Tim APIP Inspektorat Kabupaten Sumbawa selama tiga hari ini berturut-turut melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara marathon terhadap 55 Kepala OPD, 24 Camat dan 18 Pimpinan UPT Puskesmas dan RSUD Sumbawa terkait LHP BPK RI tahun 2023 lalu, ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya,S.AP dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (26/06/2024).
Dijelaskan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pimpinan dan Bendahara OPD, 24 Camat, 18 Pimpinan UPT Puskesmas bersama Bendahara dan Staf kelola SPJ maupun Direktur, Bendahara dan pengelola SPJ RSUD Sumbawa itu dilakukan marathon sejak Senin hingga Rabu hari ini 24 - 26 Juni 2024.
"Hal ini penting dilakukan oleh Inspektorat sebagai tindak lanjut adanya Surat Bupati Sumbawa untuk menindaklanjuti hasil LHP BPK-RI tersebut, sehingga tim APIP Inspektorat Sumbawa melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait untuk mengecek kembali sudah sejauhmana langkah yang diambil oleh OPD, Puskesmas dan RSUD Sumbawa itu terhadap temuan BPK-RI tersebut," tandas Made Patrya.
Menurutnya, Rabu hari ini kita periksa pimpinan, bendahara dan Staf kelola SPJ UPT Puskesmas dan RSUD Sumbawa, dengan agenda selanjutnya tim APIP akan segera melakukan evaluasi atas pemeriksaan awal yang dilakukan.
"Dari hasil evaluasi pemeriksaan itulah nanti, tim APIP Inspektorat mengambil langkah selanjutnya, apakah harus turun action lapangan ataukah melakukan klarifikasi kembali terhadap rekanan penyedia dan pihak terkait lainnya, nanti akan terlihat dengan jejas," pungkas Made Patrya.
Sebagaimana diketahui bersama, tim APIP Inspektorat Sumbawa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah OPD terkait dengan LHP BPK RI tahun 2023 lalu, dimana dari 55 OPD tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh tim auditor BPK RI ada pengembalian sekitar Rp 30 miliar, begitu juga untuk 18 UPT Puskesmas terjadi pengembalian sekitar Rp 6,8 miliar, dan untuk RSUD Sumbawa terjadi pengembalian sekitar Rp 2,5 miliar.
0 Komentar