WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa tiga persoalan yang terjadi di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, ke DPRD Lombok Tengah.
Ketiga persoalan tersebut meliputi dugaan pengalihan hak bantuan sosial (bansos) beras, pengelolaan bantuan sumur bor kelompok tani, serta kejelasan status musala yang difungsikan sebagai masjid untuk pelaksanaan salat Jumat.
Melalui surat tertanggal 2 November 2026 dengan nomor 00/LSMR/LBH/V/2026, LSM Reformasi secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Sekretaris Jenderal LSM Reformasi, Abdul Wasid, bersama Koordinator Lapangan, Nurhadi, menyampaikan bahwa permohonan hearing tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus upaya mendorong penyelesaian sejumlah persoalan pelayanan publik di Desa Beber.
Dalam surat permohonannya, LSM Reformasi menyoroti dugaan pengalihan hak bantuan beras yang sebelumnya dilaporkan oleh ORMAS GARDA NTB kepada pihak kepolisian.
"Kami meminta agar persoalan dugaan pengalihan hak bantuan beras ini mendapat perhatian serius. Masyarakat yang memang berhak menerima bantuan harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan," Nurhadi. Selasa (3/11/3026).
Selain itu, Nurhadi selaku LSM Reformasi turut mempertanyakan pengelolaan bantuan sumur bor kelompok tani yang berada di Dusun Paok Kuning, Desa Beber.
Pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penguasaan atau pemanfaatan fasilitas sumur bor tersebut secara pribadi oleh seseorang, padahal bantuan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kelompok tani.
"Jangan sampai bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, khususnya para petani, justru diduga dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, kami meminta adanya kejelasan dan penelusuran terhadap pengelolaannya," Cetus Nurhadi.
Persoalan ketiga berkaitan dengan status sebuah musala yang disebut telah difungsikan sebagai masjid untuk pelaksanaan salat Jumat.
Ia meminta kejelasan mengenai ketentuan pendirian dan penggunaan tempat ibadah tersebut, termasuk persoalan jumlah jamaah yang disebut kurang dari 40 orang serta perizinan dari pemerintah dan instansi terkait.
"Kami ingin persoalan ini mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat," katanya.
Hearing Dijadwalkan 9 November 2026
Sebagai tindak lanjut, Nurhadi LSM Reformasi mengusulkan pelaksanaan hearing pada Senin, 9 November 2026, pukul 09.30 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam agenda tersebut, Ia menyatakan siap membawa sejumlah data pendukung serta menghadirkan perwakilan masyarakat terdampak yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan instansi, di antaranya KPK RI, BPKP Perwakilan NTB, BPK Perwakilan NTB, Kapolres Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Inspektorat, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta Kepala Desa Beber.
Melalui hearing tersebut, LSM Reformasi berharap DPRD Lombok Tengah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terhadap tiga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, berbagai persoalan tersebut masih berupa dugaan dan hal-hal yang dipersoalkan oleh LSM Reformasi dalam surat permohonan hearing. Klarifikasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait tetap diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Ia berharap hearing nantinya menjadi ruang terbuka untuk mencari kejelasan, bukan sekadar menyampaikan keluhan, tetapi juga mendorong penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar