WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK BARAT – Forkopimcam Kuripan yang terdiri dari Camat Kuripan, Polsek Kuripan, Danramil dan Sat Pol PP menggelar razia terhadap 11 kafe remang-remang yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Jumat malam (12/12/2025).
Camat Kuripan, Muktamad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama menerima keluhan dari warga mengenai keberadaan kafe-kafe tersebut. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara musik keras, kafe remang-remang itu juga dikhawatirkan berdampak buruk pada lingkungan sosial.
“Kami dari pihak kecamatan tentu tidak menginginkan keberadaan kafe-kafe seperti ini. Warga merasa tidak nyaman dan aktivitas mereka sangat mengganggu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
“Keberadaan kafe semacam ini dapat merusak moral anak-anak muda yang seharusnya menjadi generasi gemilang. Karena itu, kami menutup seluruh kafe yang ada di wilayah Kecamatan Kuripan dengan melibatkan Kapolsek, Danramil, Sat Pol PP, para kepala desa, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Kapolsek Kuripan, Iptu I Wayan Eka Ariyana, SH, menyatakan pihaknya sepakat dengan langkah yang diambil kecamatan. Ia menambahkan bahwa razia ini juga merupakan bagian dari evaluasi dan penegakan aturan, terlebih karena kafe-kafe tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Kami akan melakukan penertiban secara rutin, terutama karena kafe-kafe yang ada sekarang tidak mengantongi izin. Kami sepenuhnya mendukung langkah yang disampaikan oleh Pak Camat,” tegasnya.
Ia berharap, menjelang perayaan tahun baru, tidak ada aktivitas yang dapat memicu keributan maupun gangguan keamanan di wilayah Kuripan.

0 Komentar