SPACE IKLAN

header ads

Ricuh Usai Vonis 18 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Sumur Coran Protes Putusan PN Mataram

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Kamis, 29 Januari 2026

WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Nurminah (27) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (29/1/2026), berakhir ricuh. Keluarga korban meluapkan kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa I Nyoman Buda alias Imam Hidayat (28).

Vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan kekejaman perbuatan terdakwa yang membunuh lalu mengecor jasad kekasihnya di dalam sumur sedalam tiga meter. Emosi keluarga korban memuncak sesaat setelah putusan dibacakan, hingga menyebabkan kericuhan singkat di ruang sidang.

Aparat kepolisian dari Polsek Ampenan yang dibantu personel Polresta Mataram segera bertindak cepat mengamankan situasi. Sidang pun akhirnya kembali kondusif setelah petugas melakukan pengamanan ketat.

Kapolsek Ampenan, Kompol Ahmad Majmuk, mengatakan pihaknya telah mengantisipasi potensi gangguan keamanan sejak awal, mengingat perkara ini memiliki sensitivitas tinggi.

“Sidang putusan sebenarnya berjalan aman. Kericuhan terjadi sesaat setelah vonis dibacakan karena keluarga korban tidak menerima putusan tersebut. Namun, situasi berhasil kami kendalikan,” ujarnya.

Selain personel berseragam, polisi juga menerjunkan Polwan untuk membantu menenangkan pihak keluarga korban. Ahmad Majmuk mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Pengamanan dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan memastikan jalannya sidang tetap aman,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Samsul Rizal, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas vonis majelis hakim. Menurutnya, hukuman 18 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Adik kami dibunuh secara kejam, jasadnya dicor di dalam sumur. Tapi hukumannya seperti itu. Kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Rizal.

Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan berencana. Keluarga korban pun berharap masih ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Gerung, Lombok Barat, pada 12 Agustus 2025. Nurminah diketahui meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 dan tak kunjung kembali. Kecurigaan keluarga menguat hingga akhirnya melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Imam Hidayat, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Mataram dan mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Pada 23 Agustus 2025, Satreskrim Polres Lombok Barat bersama warga membongkar sumur yang telah dicor pelaku di sebuah rumah BTN Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi. Proses evakuasi jenazah korban memakan waktu sekitar lima jam.

Peristiwa tersebut sempat mengguncang publik dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, yang hingga kini masih menuntut keadilan atas kematian Nurminah.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar