SPACE IKLAN

header ads

Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Praya Tengah Memanas, Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

Foto. Istimewa.

Laporan: Dedy
Rabu, 28 Januari 2026

WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH – Sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari dua dekade di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, kini memasuki babak serius setelah seorang warga melaporkannya ke kepolisian. Sabarudin, warga Desa Beraim, resmi melaporkan Rajimah ke Polsek Praya Tengah atas dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum, Selasa (27/1/2026).

Objek sengketa berupa sebidang tanah di Dusun Orong Keleang, Desa Beraim, dengan Nomor SPPT 52.02.100.006.001-0071.0. Tanah tersebut menjadi sumber konflik berkepanjangan akibat saling klaim kepemilikan, termasuk munculnya pihak lain yang mengaku sebagai pembeli sah.

Kepada wartawan, Sabarudin membeberkan bahwa tanah itu ia beli dari Rajimah sejak tahun 1998-1999 dengan nilai 1.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp6,5 juta. Transaksi dilakukan secara lisan, tanpa akta tertulis, sebagaimana praktik jual beli tanah yang lazim terjadi di desa pada masa itu.

Masalah muncul pada tahun 2001 ketika Rajimah disebut tiba-tiba menyangkal pernah menerima pembayaran. Demi menghindari konflik dan dengan itikad baik, Sabarudin mengaku kembali menyerahkan uang dengan nominal yang sama.

“Artinya, saya membayar dua kali untuk satu bidang tanah,” kata Sabarudin.

Upaya penyelesaian dilakukan kembali pada tahun 2021. Saat itu, kedua belah pihak sepakat membuat Surat Jual Beli (Surat Jasi Beti) secara resmi di Kantor Desa Beraim, disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan sejumlah saksi. Dokumen tersebut semestinya menjadi dasar hukum yang sah atas kepemilikan tanah.

Namun alih-alih selesai, sengketa justru semakin rumit. Muncul klaim baru dari Amaq Arun yang menyatakan telah membeli tanah yang sama dari orang tua Sabarudin. Yang menjadi sorotan, pihak Desa Beraim justru menerbitkan surat sporadik atas nama Amaq Arun, sementara Sabarudin yang telah mengantongi surat jual beli resmi, tidak memperoleh dokumen serupa.

“Ini yang kami nilai janggal. Saya punya surat jual beli sah yang ditandatangani dan disaksikan desa, tapi justru orang lain yang mendapat surat sporadik,” tegas Sabarudin.

Di sisi lain, Rajimah membantah seluruh proses jual beli yang pernah dilakukan, meski terdapat dokumen jual beli resmi, bukti pembayaran, serta saksi-saksi yang mengetahui transaksi tersebut. 

Bantahan ini semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Tak hanya menyasar individu, kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. 

Terbitnya surat sporadik yang tumpang tindih dengan surat jual beli resmi dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, Sabarudin membawa perkara ini ke ranah hukum dan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan serta menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam penerbitan dokumen pertanahan. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar