SPACE IKLAN

header ads

Jamin Hak Beragama Tanpa Diskriminasi, Lapas Lombok Barat dan Kemenag Mataram Perkuat Pembinaan WBP Non-Muslim

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Selasa, 24 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM- Pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Lombok Barat kembali diperkuat. 

Lembaga pemasyarakatan tersebut resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kota Mataram dalam pembinaan kerohanian bagi WBP non-Muslim.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Mataram, Selasa (24/2). PKS ini menjadi dasar pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi WBP yang beragama Hindu, Buddha, Kristen, dan Katolik di dalam lapas.

Kepala Kemenag Kota Mataram, H. Hamdun, menegaskan bahwa pembinaan rohani merupakan bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pembinaan kerohanian ini sangat penting sebagai penguatan mental dan spiritual warga binaan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh WBP mendapatkan layanan keagamaan secara adil, proporsional, dan berkelanjutan,” ujar Hamdun.

Menurut dia, pendekatan spiritual yang terstruktur dapat membantu WBP melakukan refleksi diri, menumbuhkan kesadaran, serta memperkuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menekankan bahwa pemenuhan hak beragama merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

“Negara menjamin hak beragama setiap warga, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana. Melalui PKS ini, kami memastikan WBP non-Muslim tetap memperoleh pembinaan rohani yang layak dan terfasilitasi dengan baik,” kata Fadli.

Ia menambahkan, pembinaan kerohanian menjadi instrumen penting dalam proses pembinaan menyeluruh di dalam lapas. Selain menekankan aspek penegakan hukum, pembinaan juga diarahkan pada pembentukan karakter, penguatan nilai moral, serta kesiapan sosial warga binaan saat kembali ke masyarakat.

Dengan penandatanganan PKS tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi, menghadirkan penyuluh agama sesuai kebutuhan masing-masing keyakinan, serta menyusun jadwal pembinaan rutin dan berkelanjutan.

Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi lintas lembaga dalam menjamin hak konstitusional warga binaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih efektif.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar