WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TIMUR – Kesabaran negara terhadap pengusaha yang sengaja mengabaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan tampaknya sudah habis. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kini turun tangan langsung untuk menindak para pengusaha bandel yang masih menunggak iuran, meski kewajiban tersebut menyangkut hak dasar kesehatan para pekerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, menegaskan bahwa para pengusaha yang selama ini menyepelekan kewajiban pembayaran iuran BPJS harus bersiap menghadapi langkah tegas.
“Para pengusaha yang menunggak iuran BPJS harus bersiap, karena petugas dari kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan,” tegas Fitria saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Kamis (05/02).
Langkah keras ini diambil setelah Kejari Lotim menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan. Artinya, Kejaksaan kini memiliki dasar hukum dan kewenangan resmi untuk melakukan penagihan serta menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh.
“Kami telah menerima SKK dari BPJS Kesehatan khusus untuk menangani penagihan kepada pengusaha yang menunggak kewajibannya,” ujarnya.
Fitria menegaskan, penunggakan iuran BPJS bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan pekerja. Akibat ulah pengusaha yang tidak bertanggung jawab, karyawan bisa kehilangan akses layanan kesehatan saat mereka paling membutuhkan.
“Iuran jaminan sosial adalah tanggung jawab mutlak pengusaha. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengabaikannya,” katanya.
Ia menyebut, tindakan pengusaha yang membandel ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja. Bahkan, ia menilai banyak pengusaha yang sengaja menunggak demi keuntungan pribadi, sementara pekerja dipaksa menanggung risiko kesehatan.
“Upaya hukum ini dilakukan demi memastikan iuran jaminan sosial dibayarkan secara disiplin oleh pengusaha sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada para pekerjanya,” tegasnya.
Kejari Lombok Timur juga akan menggandeng Pemerintah Daerah untuk mengawal penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh. Namun, Fitria menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika hak pekerja diinjak-injak.
“Kami menggandeng pemerintah daerah agar penyelesaian masalah pengusaha yang tidak patuh ini bisa dilakukan secara menyeluruh dan efektif,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Kejaksaan akan memulai dengan pemanggilan resmi terhadap para pengusaha yang terdata memiliki tunggakan. Setelah itu, Kejaksaan akan memfasilitasi mediasi antara pengusaha dan BPJS Kesehatan.
“Mekanismenya diawali dengan pemanggilan pengusaha yang menunggak, kemudian kami akan melakukan proses mediasi antara mereka dengan pihak BPJS,” jelasnya.
Meski diawali dengan mediasi, Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk kompromi terhadap pelanggaran. Jika pengusaha tetap keras kepala dan tidak menunjukkan itikad baik, maka proses hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pengawalan Kejaksaan, para pengusaha tidak lagi bisa berlindung di balik alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” atau “administrasi belum selesai”. Negara memastikan, hak pekerja atas jaminan kesehatan bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemberi kerja untuk mengabaikan kesejahteraan kesehatan para pegawainya,” pungkas Fitria.

0 Komentar