SPACE IKLAN

header ads

Meski Hukuman Dipangkas Jadi 5 Tahun, Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ajukan PK

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Rabu, 26 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM — Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali menempuh upaya hukum dalam perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Zaini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun hukuman penjaranya telah dipangkas empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Permohonan PK tersebut diajukan secara resmi pada Senin (24/8/2026) dan telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Dalam perkara tersebut, tercatat 11 jaksa sebagai termohon.

Kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, membenarkan pengajuan PK tersebut. Menurut dia, langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya masih menilai putusan yang ada belum memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

“Benar, kemarin kami resmi mengajukan,” kata Hijrat, Selasa (25/8/2026).

Hukuman Zaini Turun Empat Tahun

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman kepada Zaini Arony berupa pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) NTB pada tingkat banding. Zaini dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun, pada tingkat kasasi, MA justru memangkas hukuman tersebut menjadi lima tahun penjara. Selain pidana penjara, Zaini juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 3707 K/PID.SUS/2026.

Dengan demikian, hukuman Zaini pada tingkat kasasi berkurang empat tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi NTB.

Ajukan Novum

Hijrat mengatakan PK diajukan dengan sejumlah alasan. Salah satunya berkaitan dengan putusan kasasi yang menurut pihaknya belum diterima secara resmi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan sejumlah novum atau bukti baru yang dinilai dapat menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan PK.

Salah satu hal yang disoroti adalah status lahan yang menjadi objek perkara LCC. Menurut Hijrat, lahan tersebut telah dikembalikan kepada PT Tripat sebagai badan usaha milik daerah.

“Yang dijadikan dasar menghukum Pak Zaini itu, tanah itu sudah dikembalikan ke PT Tripat. Bangunan itu juga sudah dikembalikan ke PT Isabel,” ujar Hijrat.

Pengembalian aset lahan tersebut sebelumnya memang telah dilakukan. Kejaksaan Negeri Mataram menyerahkan sertifikat lahan eks LCC kepada PT Patut Patuh Patju (Tripat), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pada Mei 2026.

Perkara LCC Rugikan Negara Rp39 Miliar

Zaini Arony merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi KSO antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center.

Perkara tersebut terjadi saat Zaini menjabat sebagai Bupati Lombok Barat pada 2013. Dalam perkara ini, Zaini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp39 miliar.

Selain Zaini, perkara tersebut juga menyeret mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, dan mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah berupa lahan yang digunakan untuk pembangunan LCC. Kompleks pusat perbelanjaan tersebut kemudian mengalami persoalan hukum dan hingga kini bangunannya tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pada Mei 2026, aset lahan eks LCC seluas sekitar 8,4 hektare di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, resmi kembali menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui PT Tripat.

Kini Menunggu Proses PK

Dengan diajukannya PK, perkara Zaini Arony kembali memasuki proses hukum lanjutan. Permohonan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.

Pengajuan PK merupakan hak hukum terpidana sebagaimana mekanisme upaya hukum luar biasa. Karena itu, alasan-alasan yang diajukan kuasa hukum Zaini nantinya akan menjadi bagian dari pemeriksaan dalam proses PK.

Sementara itu, putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta tetap menjadi putusan yang berlaku sampai terdapat putusan PK yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar