SPACE IKLAN

header ads

Garda NTB Soroti Dugaan Penarikan Paksa Mobil, Desak Polda NTB Bertindak Tegas

Foto. Istimewa.

Laporan : Zaenudin
Minggu, 19 Juli 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Ketua Umum Garda NTB, M. Kholik, mengecam keras dugaan tindakan sejumlah oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap sebuah mobil milik warga yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan Smart Finance. Menurutnya, tindakan tersebut meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

M. Kholik menegaskan, praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan tidak boleh lagi terjadi. Ia mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk bertindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme yang berkedok penagihan utang.

"Kami meminta Polda NTB bertindak tegas terhadap oknum-oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban intimidasi dan merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum," tegas M. Kholik.

Menurutnya, proses penagihan maupun eksekusi kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraannya apabila penarikan dilakukan secara paksa oleh pihak yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau tidak melalui mekanisme hukum yang sah.

"Kami mendukung penegakan hukum yang adil. Jika memang ada tunggakan, tentu tersedia mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Namun, tindakan premanisme di jalan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Garda NTB berharap aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas debt collector di wilayah Nusa Tenggara Barat serta menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang dinilai menimbulkan keresahan. Garda NTB meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan agar dapat dipastikan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Smart Finance belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan penarikan kendaraan tersebut. Apabila terdapat penjelasan dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai perkembangan yang ada.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar