WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT-Penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2025 oleh lima fraksi DPRD mendapat perhatian dari KASTA NTB DPD Lombok Barat. Organisasi tersebut menilai sikap DPRD harus menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi utama parlemen sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, Tontowi Jauhari, menyatakan bahwa meski LKPJ tidak lagi menjadi instrumen untuk menjatuhkan kepala daerah, penolakan oleh mayoritas fraksi merupakan sinyal politik yang menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD.
Menurutnya, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di tengah masih tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur desa, layanan kesehatan, dan pendidikan menjadi perhatian yang patut ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD.
"LKPJ tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepala daerah kepada DPRD sebagai wakil rakyat," ujar Tontowi.
Ia juga menilai perbedaan sikap antara legislatif dan eksekutif tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahan. Sebaliknya, dinamika tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat selama dijalankan sesuai koridor hukum dan kepentingan publik.
Tontowi berharap sikap lima fraksi yang menolak LKPJ tidak berhenti pada rapat paripurna semata, melainkan berlanjut dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
"SiLPA ratusan miliar bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi harus menjadi bahan evaluasi agar anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. DPRD harus konsisten menjalankan fungsi kontrol sebagai representasi rakyat," tegasnya.

0 Komentar