SPACE IKLAN

header ads

Akses Pantai Diduga Ditutup PT Santrian, YIPU NTB Desak Pemerintah Turun Tangan

Foto. Istimewa.

Laporan: Dedy
Kamis, 27 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH — Persoalan akses publik di kawasan sempadan pantai Lancing-Tampah, Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, Supardi Yusuf, melontarkan kritik keras terhadap PT Santrian yang disebutnya menutup akses masyarakat menuju kawasan pantai.

Supardi menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat dan akses publik terhadap kawasan pesisir.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan sempadan pantai memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi setiap pihak, termasuk badan usaha.

“Batas sempadan pantai adalah 100 meter dari bibir pantai. Itu bukan kata-kata kami, tetapi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Supardi, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, keberadaan tembok atau pembatas yang menghalangi akses masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Supardi meminta agar legalitas pembangunan maupun status akses menuju pantai diperiksa secara terbuka sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kalau ada pembatas yang menghalangi hak masyarakat, harus diperiksa dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses terhadap ruang publik,” tegasnya.

Supardi juga menyinggung sikap sejumlah warga Lancing dan Tampah yang sebelumnya melakukan aksi protes. Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi ketertiban, tetapi juga harus ditelusuri akar masalahnya.

“Jangan hanya melihat reaksi masyarakat. Pemerintah juga harus melihat apa yang menjadi pemicu sehingga warga melakukan protes,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan akses publik dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan pesisir berjalan sesuai ketentuan hukum.

YIPU NTB, kata Supardi, siap mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.

“Kami meminta pemerintah jangan menjadi penonton. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, tunjukkan juga dasar hukumnya kepada masyarakat,” katanya.

Supardi menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan akses pantai berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan. Karena itu, transparansi, penegakan aturan, dan dialog antara seluruh pihak dinilai menjadi jalan terbaik untuk mencari penyelesaian.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar