WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT — Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, kembali disegel warga pada Rabu (26/8/2026). Penyegelan tersebut membuat aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di kantor desa untuk sementara terganggu.
Penyegelan dilakukan dengan memasang bambu di bagian akses masuk kantor. Akibatnya, kepala desa beserta perangkat desa tidak dapat menjalankan pelayanan seperti biasa karena sejumlah fasilitas dan perlengkapan pelayanan masih berada di dalam kantor.
Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengatakan penyegelan dilakukan oleh seorang warga Dusun Penarukan Lauk bernama Sai’in. Warga tersebut mengklaim lahan yang menjadi lokasi Kantor Desa Kebon Ayu merupakan milik keluarganya.
Namun, pihak pemerintah desa menyatakan klaim kepemilikan tersebut belum memiliki kepastian hukum. Kasim menyebut hingga saat ini belum ada gugatan maupun putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut menjadi milik Sai’in.
Persoalan semakin mencuat setelah Sai’in sebelumnya mendatangi pemerintah desa dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Menurut Kasim, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan yang berkaitan dengan persoalan lahan serta kebutuhan pribadi.
“Pak Sai’in itu datang ke kantor dan menyatakan akan menyegel kantor desa karena kami tidak bisa memberikan apa yang dia minta. Uang Rp50 juta itu bagian yang dia minta. Banyak yang dia minta,” kata Kasim.
Kasim mengatakan pemerintah desa tidak dapat begitu saja memberikan uang yang diminta warga tersebut. Terlebih, status kepemilikan lahan yang menjadi dasar persoalan masih harus dibuktikan secara hukum.
“Kami sampaikan uang apa yang bisa kami berikan ke dia. Kita tahu kepemilikan lahan kantor desa juga belum tentu dia punya, belum ada gugatan dan putusan di pengadilan,” jelas Kasim.
Menurut Kasim, pihaknya sebenarnya telah mempersilakan jika warga tersebut memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan. Namun, pemerintah desa tidak dapat menerima tindakan sepihak berupa penyegelan kantor yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Pelayanan Masyarakat Terhenti
Penyegelan tersebut berdampak terhadap aktivitas pelayanan masyarakat. Seluruh perangkat desa kesulitan masuk ke kantor karena akses menuju ruangan ikut tertutup.
Kasim mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan penyegelan dilakukan. Pada Selasa (25/8) malam, kondisi kantor desa disebut masih dalam keadaan terbuka.
“Kami tidak tahu juga karena tiba-tiba masuk kantor sudah disegel. Tadi malam masih dalam kondisi terbuka,” ujar Kasim.
Pemerintah desa sebenarnya mempertimbangkan kemungkinan mengalihkan sementara pelayanan ke tempat lain. Namun, langkah tersebut tidak mudah dilakukan karena berbagai dokumen, peralatan dan perlengkapan pelayanan masih berada di dalam kantor yang disegel.
“Untuk pengalihan itu adalah alternatif selanjutnya. Tapi bagaimana kami mau mengalihkan, barang-barang semua ada di Kantor Desa,” katanya.
Pemdes Tempuh Jalur Hukum
Kasim menegaskan pemerintah desa tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Karena itu, Pemdes Kebon Ayu memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan pembuktian terkait status lahan maupun tindakan penyegelan kepada aparat berwenang.
Laporan mengenai penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu telah diterima Unit Satreskrim Polres Lombok Barat pada Rabu (26/8/2026).
“Kami sudah melaporkan ke Polres Lombok Barat. Sudah masuk laporannya,” kata Kasim.
Selain ke Polres Lombok Barat, pihak desa juga melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Gerung, Kantor Camat Gerung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Barat.
Kasim mengatakan pihaknya menyerahkan kepada kepolisian untuk menentukan apakah persoalan penyegelan tersebut memiliki unsur pidana atau berkaitan dengan persoalan perdata.
“Untuk sementara kami laporkan penyegelannya saja dulu, terkait pidana atau perdata kami serahkan ke pihak Polres yang menyelidiki,” ujarnya.
Menunggu Kejelasan Status Lahan
Pemerintah Desa Kebon Ayu berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum. Jika pihak yang mengklaim memiliki lahan mempunyai bukti kepemilikan, pemerintah desa mempersilakan untuk membuktikannya melalui jalur yang sesuai.
Di sisi lain, Pemdes Kebon Ayu meminta agar pelayanan masyarakat tidak menjadi korban akibat persoalan klaim kepemilikan lahan.
Sampai proses hukum memberikan kejelasan, aktivitas pelayanan di Kantor Desa Kebon Ayu masih menghadapi kendala akibat penyegelan tersebut.
Persoalan ini pun kini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni klaim kepemilikan atas lahan kantor desa dan keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah desa berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti laporan sehingga status persoalan menjadi terang dan aktivitas pelayanan masyarakat dapat kembali berjalan normal.

0 Komentar