SPACE IKLAN

header ads

Hairul Umam Soroti Transisi KTI Kota Mataram dan Batas Peran Dinsos

Foto. Istimewa

Laporan: David
Rabo, 30 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM— Proses transisi Karang Taruna Indonesia (KTI) Kota Mataram mulai mendapat sorotan. Karang Taruna Sandubaya mempertanyakan transparansi serta batas keterlibatan pemerintah, khususnya Dinas Sosial Kota Mataram, dalam proses yang disebut sebagai transisi organisasi tersebut.

Ketua Karang Taruna Sandubaya, Hairul Umam, menilai proses transisi KTI Kota Mataram tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pergantian kepengurusan. Menurutnya, proses tersebut menyangkut masa depan organisasi kepemudaan sekaligus prinsip kemandirian organisasi dalam menjalankan mekanisme internalnya.

“Pertanyaan kami sederhana: ini benar-benar temu karya atau justru menjadi temu kepentingan? Kalau memang temu karya, maka ruang tersebut harus menjadi forum untuk mempertemukan gagasan, aspirasi, evaluasi, dan kepentingan organisasi, bukan menjadi ruang untuk menentukan siapa yang harus memimpin,” ujar Hairul Umam.

Menurut Hairul, keberadaan pemerintah dalam pembinaan Karang Taruna memang memiliki dasar hukum. Namun, menurutnya, kewenangan pembinaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan keputusan internal organisasi.

Hal tersebut, kata dia, penting diperhatikan karena Permensos Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna menempatkan kepala Dinas Sosial kabupaten/kota dan/atau instansi terkait sebagai pembina teknis Karang Taruna.

Di sisi lain, regulasi yang sama juga mengatur mekanisme pemilihan Ketua Karang Taruna kabupaten/kota melalui temu karya. Ketua terpilih kemudian menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan.

“Artinya, kita harus membedakan antara pembinaan dan pengendalian, antara fasilitasi dan intervensi. Pemerintah memang memiliki ruang untuk melakukan pembinaan, tetapi keputusan mengenai kepemimpinan organisasi tetap harus lahir dari mekanisme organisasi,” tegasnya.

Hairul mengatakan Karang Taruna tidak boleh ditempatkan sebagai objek birokrasi. Menurutnya, organisasi kepemudaan harus diposisikan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Karang Taruna bukan milik dinas, bukan milik pejabat, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Karang Taruna adalah wadah generasi muda yang harus memiliki ruang untuk menentukan arah organisasinya melalui mekanisme yang demokratis,” katanya.

Karang Taruna Sandubaya juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses transisi KTI Kota Mataram. Terutama terkait siapa saja yang terlibat dalam proses persiapan, bagaimana peserta atau delegasi ditentukan, bagaimana forum diselenggarakan, serta sejauh mana Dinas Sosial terlibat di dalamnya.

Menurut Hairul, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses transisi telah diarahkan oleh kepentingan tertentu sebelum forum organisasi berlangsung.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan intervensi. Tetapi ketika ada keterlibatan pemerintah dalam proses organisasi, publik dan anggota organisasi berhak mengetahui batas dan dasar keterlibatan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap proses transisi tidak diarahkan untuk mendukung ataupun menjatuhkan figur tertentu. Karang Taruna Sandubaya, kata dia, berkepentingan memastikan bahwa siapa pun yang nantinya memimpin KTI Kota Mataram memperoleh legitimasi melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan soal siapa yang menang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses menuju kepemimpinan itu berlangsung. Kalau prosesnya transparan, demokratis, dan sesuai aturan, siapa pun hasilnya harus kita hormati,” kata Hairul.

Dari sisi regulasi, Permensos Nomor 9 Tahun 2025 juga menegaskan sejumlah prinsip dalam penyelenggaraan Karang Taruna, di antaranya kemandirian, kebersamaan, partisipasi, lokal dan otonom, serta nonpartisan.

Karang Taruna Sandubaya berpandangan bahwa prinsip tersebut harus menjadi rujukan dalam proses transisi KTI Kota Mataram. Pemerintah, menurut Hairul, harus memastikan pembinaan yang dilakukan justru memperkuat kapasitas organisasi, bukan mempersempit ruang organisasi dalam menentukan kepemimpinannya.

“Kalau Dinsos hadir sebagai pembina, jalankan fungsi pembinaan. Kalau hadir sebagai fasilitator, pastikan fasilitasi tidak berubah menjadi intervensi. Batas ini harus jelas,” ujarnya.

Selain itu, Hairul menilai prinsip keterbukaan juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat diawasi oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karang Taruna Sandubaya meminta Dinas Sosial Kota Mataram memberikan penjelasan mengenai posisi dan bentuk keterlibatannya dalam proses transisi KTI Kota Mataram. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan legitimasi di kemudian hari.

“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Kami justru ingin hubungan pemerintah dan organisasi kepemudaan berjalan sebagai kemitraan. Tetapi kemitraan harus dibangun dengan batas kewenangan yang jelas dan saling menghormati,” tutur Hairul.

Karang Taruna Sandubaya selanjutnya menyerukan agar proses transisi KTI Kota Mataram dilaksanakan secara terbuka, demokratis, partisipatif, serta menghormati mekanisme internal organisasi. Pemerintah juga diminta tidak menggunakan ruang pembinaan sebagai instrumen untuk menentukan arah politik internal organisasi.

Bagi Hairul, persoalan utama dalam transisi bukan semata-mata mengenai siapa yang akan menduduki posisi ketua, melainkan mengenai bagaimana organisasi memastikan kepemimpinan yang lahir dari proses tersebut memiliki legitimasi.

“Kalau ini benar-benar temu karya, biarkan gagasan dan mekanisme organisasi yang menentukan. Jangan sampai organisasi pemuda kehilangan kemandiriannya hanya karena terlalu dekat dengan kekuasaan,” pungkasnya.

Dengan demikian, Karang Taruna Sandubaya menilai pertanyaan mengenai “Temu Karya atau Temu Kepentingan?” bukan sekadar retorika. Pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus pengingat agar proses transisi KTI Kota Mataram tetap berada dalam koridor aturan, transparansi, partisipasi, dan kemandirian organisasi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar