Laporan, Zul
Jum'at,23 Oktober 2026.
WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT – Seorang pemilik toko pakaian di wilayah Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan kekerasan seksual terhadap karyawannya. Dalam kasus ini, terlapor diduga menggunakan foto dan rekaman pribadi korban untuk mengancam agar korban menuruti permintaannya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara itu disebut masih dalam tahap menuju penyidikan.
“Prosesnya berjalan di kepolisian, tinggal tunggu saja,” kata Joko saat diwawancarai Warta Bumi Gora.
Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diketahuinya, dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terjadi di tempat kerja korban. Terlapor disebut membawa korban ke dalam gudang, kemudian melakukan tindakan seksual sambil merekamnya.
Menurut Joko, foto dan video yang diduga dibuat dalam peristiwa tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban. Terlapor disebut mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu apabila korban menolak permintaannya.
“Video-video itulah yang kemudian dipakai untuk memaksa korban melakukan perbuatan selanjutnya,” ujar Joko.
Ia menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni pada 2025 hingga 2026. Selama periode itu, korban diduga berulang kali mengalami tekanan melalui ancaman penyebaran foto atau video pribadi.
Joko juga menyampaikan bahwa korban diduga mengalami persetubuhan. Selain di tempat kerja, korban disebut pernah dibawa ke sebuah hotel. Namun, detail kejadian, waktu, lokasi, serta rangkaian peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian.
Menurut Joko, pada tahap berikutnya, terlapor disebut menjanjikan akan menikahi korban. Janji tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian tekanan yang dialami korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan ancaman penyebaran foto atau video pribadi dapat membuat korban berada dalam situasi rentan, terlebih ketika terlapor merupakan pemilik usaha tempat korban bekerja.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB yang dicantumkan mengenai perkembangan laporan tersebut. Tanggapan dari pihak terlapor juga masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dari intimidasi dan penyebaran konten pribadi. Identitas korban perlu dirahasiakan guna menjaga keamanan, privasi, dan kondisi psikologisnya.
0 Komentar