SPACE IKLAN

header ads

BPN Lombok Tengah Serahkan 135 Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Bilebante

Foto. Istimewa.

Laporan: Zul
Juma'at, 2 Oktober 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH — Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 135 sertifikat bidang tanah diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan bersama Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang diketuai I Nyoman Sadiarsa, S.SiT.

Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, I Nyoman Sadiarsa, S.SiT, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

Menurutnya, sertifikat yang telah diterima masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Desa Bilebante.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami berharap masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki serta dapat menjaga dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik,” kata I Nyoman Sadiarsa. Juma'at, (2/10/2026).

Ia berharap pelaksanaan Program PTSL dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong semakin banyak bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

“Semoga melalui program PTSL ini semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdaftar dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis. Dengan terdaftarnya bidang tanah, masyarakat memiliki dokumen sertifikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Bagi masyarakat Desa Bilebante, penyerahan 135 sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penataan administrasi pertanahan di wilayah desa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah melalui Tim PTSL juga terus mendorong masyarakat untuk memastikan dokumen pertanahan tersimpan dengan baik serta digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Selain memberikan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.

I Nyoman Sadiarsa bersama Tim PTSL berharap program tersebut dapat terus berjalan secara optimal sehingga semakin banyak bidang tanah masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah yang terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Bilebante sekaligus menjadi bentuk pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum di bidang pertanahan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar