SPACE IKLAN

header ads

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Modus Obati Sakit Gigi


foto istimewa 

Laporan, zul 
Selasa,13 Oktober 2026

WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK BARAT – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diduga memanfaatkan dalih pengobatan sakit gigi untuk melancarkan aksinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

"Penetapan tersangka pada hari Rabu, 7 Oktober, kita sudah melakukan gelar perkara, di situ kita tetapkan sebagai tersangka," kata Heddy.

Menurut Heddy, tersangka berinisial N, mengaku hendak mengobati korban yang mengeluh sakit gigi. Dengan dalih tersebut, ia memegang pipi korban, lalu meniup sambil meraba bagian dada korban disertai penekanan.

"Yang sakit gigi, tapi bagian tubuh (payudara) yang dipegang," ujar Heddy menggambarkan kronologi yang diterima penyidik.

Sejauh ini, polisi baru mencatat satu korban. Berdasarkan pengembangan penyidikan, belum ditemukan korban lain. Korban kini mendapat pendampingan. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma. Tingkat keparahannya, menurut Heddy, menjadi kewenangan ahli untuk menyimpulkan.

Meski berstatus tersangka, N belum ditahan. Heddy menyatakan penyidik masih mengonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya upaya mediasi antara tersangka dan pihak korban. Penahanan, kata dia, dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Sementara itu, tersangka dinilai kooperatif dan diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu. "Dia selalu datang," ucapnya.

Heddy menegaskan, perdamaian atau mediasi tidak akan menghentikan proses hukum. Sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara kekerasan seksual bukan delik aduan sehingga penyidikan tetap berjalan.

"Kalau mediasi itu terserah tersangka dengan korban, tapi proses tetap berjalan karena ini delik biasa, bukan delik aduan," tegasnya.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik juga menyiapkan pasal alternatif, yakni Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Heddy menambahkan, selain perkara ini, Polres Lombok Barat juga menangani sejumlah kasus kekerasan seksual lainnya. Namun, ia mengaku belum memegang data pasti jumlah kasus tahun ini.
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar