SPACE IKLAN

header ads

Meradang! H. Fathul Aziz Laporkan Dugaan Penjualan Lahan ke Polda NTB

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Selasa, 15 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK BARAT — Persoalan lahan di wilayah Teluk Waru Selatan, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, kembali mencuat. Seorang warga, H. Fathul Aziz, mengadukan dugaan penjualan atau pengalihan tanah kepada PT Juro Agro Nusantara yang kini disebut telah digunakan untuk pembangunan gudang jagung.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dalam surat pengaduannya, Fathul meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses pengalihan tanah yang menurutnya dilakukan oleh Kepala Dusun Teluk Waru Selatan tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.

Fathul mengatakan, tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 200 meter persegi dan berada di wilayah Teluk Waru Selatan, Desa Labuan Tereng.

“Tanah tersebut selama ini kami ketahui dan kuasai berdasarkan SPPT Nomor 520111000502400670. Riwayat penguasaan dan pemanfaatannya sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2003,” kata Fathul dalam pengaduannya. Selasa (15/9/2026).

Menurut Fathul, batas tanah tersebut berada di sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah selatan dengan Pantai Teluk Waru, sebelah timur berbatasan dengan lahan milik PT Juro Agro Nusantara, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan permukiman warga.

Ia mengaku keberatan setelah mengetahui adanya dugaan transaksi atau pengalihan tanah kepada pihak perusahaan.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar kewenangan Kepala Dusun dalam melakukan penjualan atau pengalihan tanah tersebut. Kami juga ingin mengetahui dokumen dan alas hak apa yang digunakan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Fathul menegaskan, dirinya maupun pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjual atau mengalihkan tanah kepada perusahaan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena di atas lahan tersebut kemudian dilakukan pembangunan gudang jagung yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT Juro Agro Nusantara.

“Kami keberatan karena pembangunan gudang dilakukan di atas tanah yang statusnya masih kami persoalkan. Kami berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh proses dan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut,” tegas Fathul.

Dalam surat pengaduannya, Fathul meminta polisi memeriksa Kepala Dusun Teluk Waru Selatan, pihak PT Juro Agro Nusantara, pemerintah desa, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses transaksi atau pengalihan tanah.

Ia juga meminta aparat memeriksa keabsahan berbagai dokumen, termasuk surat tanah, alas hak, kuitansi, perjanjian, maupun surat keterangan yang diduga digunakan dalam proses pengalihan lahan.

“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Fathul berharap pengaduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Kami siap memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki untuk membantu proses penyelidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Juro Agro Nusantara dan Kepala Dusun Teluk Waru Selatan belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar