Laporan: Ipul
Selasa, 3 Oktober 2026.
WARTABUMIGORA.ID | BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Bolo dan Sanggar melalui kegiatan KP-1 RDTR dan FGD-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), di Aula Hotel Marina Inn, Kota Bima, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kementerian ATR/BPN, jajaran perangkat daerah, tim penyusun, unsur pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Fatahullah menegaskan komitmen Pemkab Bima untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum melalui penyusunan RDTR.
Menurutnya, penataan ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Khusus Kecamatan Bolo, pembahasan diarahkan pada penguatan kawasan perdagangan, jasa, dan pertanian, termasuk kajian pembangunan jalan alternatif Sila–Talabiu serta perlindungan lahan pertanian produktif.
Sementara itu, penyusunan RDTR Kecamatan Sanggar juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penataan ruang daerah yang terencana dan sesuai dengan potensi wilayah.
Fatahullah berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan secara objektif agar dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Ia juga meminta tim penyusun mencermati setiap masukan secara proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan teknis penataan ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi.
Dokumen RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dapat mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan investasi secara transparan.
Ia juga menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerapan ketentuan teknis, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan garis sempadan bangunan.
Selain regulasi, kesiapan infrastruktur dasar, mulai dari jaringan jalan, air bersih, listrik hingga drainase, juga menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi RDTR.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu memberikan kepastian investasi sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan Kabupaten Bima ke depan semakin terarah, tertib, dan berkelanjutan.
0 Komentar