Wartabumigora.com | Lombok
Barat - Mega
proyek Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat rencananya akan segera
dimulai. Percepatan grund breking bendungan yang rencananya akan menghabiskan
anggaran sebesar Rp. 1,4 Trilyun itu sudah sesuai dengan tahapan yang
dilakukan.
Pihak Balai Wilayah
Sungai (BWS) NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pun berkomitmen
untuk mempercepat proses pembangunan salah satu dari belasan proyek strategis
nasional tersebut.
"Groundbreking itu
sendiri merupakan tahapan dari satu prosess pembangunan. Ground breking baru
bisa dilakukan jika hal pertama bisa dilalui, yaitu penanda tanganan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat
Komitment (PPK). Setelah itu bisa di lakukan," ujar I Ketut
Kariharta dari pihak BWS NTB saat mengadakan Rapat Pemantapan bersama
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Ruang Rapat Pendopo Bupati, Jum'at (18/1).
Mega Proyek yang
dianggarkan multi-years ini rencananya membutuhkan lahan seluas 115,6 Hektar.
Dari total keseluruhan lahan itu, sebagian besarnya atau 94,6 hektar harus
melalui pembebas lahan karena dimiliki oleh masyarakat. Total luas tersebut
terpilah menjadi 380 bidang.
Bupati Lombok Barat, H.
Fauzan Khalid berharap untuk segera bisa mempertemukan pihak BWS dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dengan seluruh masyarakat sekitar yang lahannya akan
terdampak langsung karena berada di lokasi pembangunan bendungan.
"Karena lokasi
berdekatan dengan kampung, maka undang masyarakat, camat, para Kepala Desa dan
Kepala Dusun. Nanti saya yang menyampaikan ke masyarakat," janji Fauzan.
Fauzan berharap agar
proses pembebasan lahan milik masyarakat bisa segera dilakukan. Untuk tahap
awal, pihak BPN dan Pemerintah Provinsi NTB diharapkan segera menyusun Peta Bidldang
dan memberikan kalkulasi jumlah bangunan dan tanaman milik warga yang harus
diberikan ganti rugi.
Pihak Pemerintah
Kabupaten Lombok Barat sendiri, aku Bupati, telah menyiapkan anggaran sekitar
Rp. 1,3 milyar lebih untuk appraisal. Appraisal itulah yang nantinya akan
menghitung besaran nilai ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat.
"Ganti rugi tanah
bisa dilakukan setelah appraisal bekerja. Harapannya bisa bulan Maret atau
April sudah bisa kita tahu nilainya," harap Bupati.
Dari total 115,6 hektar
lahan yang dibutuhkan, pada tahap awal ini paling tidak 43,8 hektar harus sudah
bisa diselesaikan untuk mengawali ground breaking. Luasan itu dibutuhkan untuk
akses jalan, kantor, tempat alat berat, dan timbunan material. Proyek yang akan
menjadi mata air bagi desa-desa di Kecamatan Gunung Sari dan Lingsar, bahkan
sampai Kota Mataram itu direncanakan tuntas di tahun 2023.(red)

0 Komentar