WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya beredar di sejumlah media terkait iuran keanggotaan PGRI, PGRI Kota Mataram melalui kuasa hukumnya, Arif Rahman Abadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kenaikan iuran maupun dugaan pemerasan terhadap anggota tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Arif Rahman Abadi menyatakan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini tetap mengacu pada ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang telah disepakati melalui mekanisme organisasi yang sah.
Tidak ada kebijakan kenaikan iuran sebagaimana yang diberitakan. Seluruh pelaksanaan iuran berpedoman pada aturan organisasi yang berlaku dan telah diketahui oleh struktur organisasi PGRI di berbagai tingkatan,” tegas Arif Rahman Abadi.
Menurutnya, PGRI merupakan organisasi profesi yang selama puluhan tahun berperan dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, perlindungan hukum, peningkatan kompetensi, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, kontribusi anggota dalam bentuk iuran organisasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tindakan pemerasan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana organisasi dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan dana dipertanggungjawabkan melalui mekanisme organisasi, termasuk dalam forum konferensi yang menjadi sarana evaluasi dan pengawasan oleh perwakilan anggota.
“PGRI terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan fakta, data yang benar, serta menghormati mekanisme organisasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, PGRI disebut telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan iuran keanggotaan sesuai ketentuan AD/ART. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh anggota sekaligus menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya di lapangan.
Selaku Kuasa Hukum PGRI Kota Mataram, Arif Rahman Abadi juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme organisasi dalam menyelesaikan setiap persoalan, serta menjaga marwah organisasi profesi guru yang selama ini menjadi wadah perjuangan dan pengabdian bagi dunia pendidikan.
“PGRI adalah rumah besar para guru dan tenaga kependidikan. Kritik merupakan bagian dari proses perbaikan organisasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab, objektif, dan berdasarkan fakta. PGRI akan terus berkomitmen mengayomi, melindungi, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya demi kemajuan pendidikan Indonesia,” pungkasnya.

0 Komentar