Lombok Barat, ( wartabumigora.com)- H. L Winengan selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lombok Barat NTB, mulai angkat bicara terkait pengalokasian dana pokok pikiran (Pokir) tentang penanganan rumah kumuh yang tersisa di Lombok Barat NTB.
Menurut H.L Winengan, dalam peran dirinya menantang kalangan DPRD agar segera mengalokasikan dana pokok pikiran (Pokir) tersebut, pasalnya total rumah kumuh yang mencapai 6.314 (Unit) tersebut hanya mampu di tangani pertahun rata - rata 1.200 (Unit).
Kendati demikian tahun 2019 ini, pihaknya hanya menargetkan membangun sebanyak 1.500 (Unit). Itupun pihaknya menargetkan sebelum berakhir masa jabatan Bupati H. Fauzan Khalid bersama Wabup Hj. Sumiatun nanti,tentunya penanganan rumah kumuh di lombok barat bisa tuntas semuanya.
" Dalam penanganan rumah kumuh itu ini akan selesai sebelum masa jabatan pak bupati dan hj. Sumiatun berakhir lima tahun ke depan." kata winengan.
Lebih jauh tutur H. L Winengan, penanganan rumah kumuh itu ini berasal dari anggaran APBD Kabupaten, Provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara komitmen dari pengembang tersebut hanya membantu pemerintah daerah dalam menangani rumah kumuh tersebut tahun ini, hal ini dengan penanganan rumah kumuh, pihaknya juga berharap agar DPRD Kabupaten Lombok Barat mengalokasikan dana pokok pikiran (Pokir), untuk penanganan rumah kumuh.
Secara terpisah anggota DPRD dari partai PKS Dapil Kediri - Labuapi, Hj. Nurul Adha, menyatakan dirinya secara rental tiap tahun mengalokasikan dana (Pokir) untuk penanganan rumah kumuh tersebut.
" Alhamdulillah saya sudah menganggarkan tiap tahun selalu ada." paparnya.
Ia sendiri berkomitmen mengalokasikan (Pokir) untuk rumah kumuh, sebab diakui bahwa rumah kumuh menjadi salah satu persoalan di Lombok Barat yang menyebabkan kemiskinan. (01).
Baca Juga

0 Komentar