Lombok Barat, wartabumigora.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menemui jalan buntu, atau sudah menyerah pada proses negosiasi terhadap keberadaan bangunan SMPN 2 Gunung Sari, yang rencananya akan dieksekusi dalam waktu dekat ini oleh pihak ahli waris yang telah memenangkan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA) dalam sidang gugatan tahun 2018 lalu.
Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, H. M Taufiq menjelaskan sampai saat ini pemda lobar belum punya anggaran untuk pembelian atau ganti rugi atas keberadaan lahan SMPN 2 Gunung Sari.
" Mau bagaimana lagi kita memang tidak ada anggaran untuk membeli, kita terima saja kalau du eksekusi," kata sekda.
Andai nantinya dilakukan eksekusi, Pemda Lobar akan berusaha mencarikan tempat untuk merelokasi sejumlah siswa dan peralatan belajar mengajar yang dimiliki SMPN 2 Gunung Sari.
" Kalau di eksekusi nanti kita carikan tempat relokasi siswa," katanya.
Di sampaikan, ganti rugi yang di minta oleh ahli waris memang cukup tinggi, sehingga pihak pemda lobar juga sudah berusaha melakukan kominikasu dengan pengadilan, agar bisa diberikan waktu lagi untuk pelaksanaan eksekusi.
Komunikasi yang dilakukan sekda, yang datang langsung meminta kepada pihak pengadilan, agar memberikan waktu kepada Pemda Lobar untuk mencari tempat relokasi sekolah.
" Saya datang langsung ke pengadilan minta agar di berikan waktu." jelasnya seraya menyampaikan, pihak Dikbud lobar juga sudah di panggil untuk mencarikan solusi kepada para siswa sekolah tersebut, Apakah nantinya akan di gabung dengan sekolah terdekat, atau bagaimana.
Ia menambahkan, keberadaan kasus sengketa lahan ini memang kasus lama. Dimana pihak pemda Lobar memang tidak memiliki bukti kuat untuk mempertahankan lahan yang kini di bangun SMPN 2 Gunung Sari, sebagai milik pemda.
Secara logika lanjutnya, kalau memang dulu lahan itu bukan milik pemda, jelas tidak mungkin pemerintah membangun di lahan ini, karena pasti sejak awal akan ada protes, atau melarang pembangunan, namun ternyata sejak dulu tidak ada yang protes dan baru muncul masalah beberapa tahun terakhir ini.
Kebijakan Pemda Lobar yang melepaskan lahan SMPN 2 Gunung Sari ini, sangat di sayangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, anggota komisi II DPRD Lobar, Hj Nurhidayah mengatakan pemda lobar seharusnya bisa melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan secara bertahap,dan nilai ganti rugi bisa di turunkan lagi.
" Saya sayangkan kalau sampai sekolah SMPN 2 Gunung Sari di eksekusi ," ujarnya.
Pihak DPRD sendiri pasti akan mendukung penganggaran untuk pembayaran ganti rugi ini, karena untuk masyarakat luas, terutama untuk anak - anak Lombok Barat.
" Kalau sampai di eksekusi bagaimana nasib anak - anak yang sekolah, ratusan siswa akan terlantar kalau pemda akan membangun sekolah, selama proses pembangunan siswa mau belajar dimna? Kondisi pisikis anak - anak ini seharusnya di pertimbangkan oleh pemda Lobar," ujar Hj.Dayah.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh H. Ruslan anggota DPRD Lobar yang juga ketua Badan Kehormatan DPRD Lobar, Menurutnya pemda lobar seharusnya mengambil sikap tidak mudah begitu di lepas karena sangat banyak anak -anak yang akan di rugikan.(01).

0 Komentar