SPACE IKLAN

header ads

DPRD Lobar: Penambahan Lahan LCC di Anggap Ada Kejanggalan



Lombok Barat, wartabumigora.com  – Kalangan DPRD Lombok Barat mengungkapkan kejanggalan penambahan lahan yang dipakai untuk pembangunan mal Lombok City Center (LCC) dari usulan Pemda saat itu seluas 6 hektar menjadi 8,4 hektar. Penambahan lahan ini dianggap janggal karena tak melalui proses pembahasan bersama dewan baik itu komisi I membidangi masalah aset dan komisi lain. Selain penambahan lahan ini, KSO juga dinilai janggal sebab dianggap merugikan daerah lantaran dividen yang sangat kecil. Persoalan lain yang menjadi tandatanya dewan, bahwa sertifikat lahan tersebut diduga diagunkan ke bank.
Anggota Dewan Dapil Narmada, Indra Jaya Usman mengatakan seingatnya pengajuan penyertaan modal berupa lahan ini ketika Dirut Tripat dijabat Ihsan Karyawan Amin. Waktu itu jelas dia, ada pengusaha yang mau bekerjasama dengan Perusda unuk membangun pusat rekreasi semacam watterpark. Permintaan dari  PT Tripat waktu itu kata dia seluas 6 hektar, namun mandek tidak ada realisasi. Sampai Dirut Tripat diganti oleh L Azril Sopandi, lalu masuklah perusahaan yang membangun LCC tersebut. “Permintaan Tripat saat itu seluas 6 hektar, kantor pertanian (agbribisnis) tidak masuk dalam pembicaraan awal di DPRD. Yang kita bahas memang 6 hektar itu saja, masuk yang sekarang ada bangunan (LCC). Kalau perkembangan ada penambahan, saya tidak paham juga, kenapa bisa masuk kantor Agribisnis itu?,”ungkap politisi Demokrat ini mengungkap kronologi proses penyertaan modal yang dibahas dewan.
Pada saat ada rencana kerjasama pembangunan LCC tersebut, lahan seluas 6 hektar ini diusulkan lagi oleh PT Tripat untuk penyertaan modal. Seingatnya, hanya lahan seluas 6 hektar itu yang dibahas disetujui. Lantas kenapa ada penambahan? Ia mengaku tidak paham juga kenapa lahan di kantor Agribisnis itu bisa masuk. Meskipun saat itu ia tidak di komisi I (menangani Aset), namun hal ini harus dibahas bersama dewan. “Tidak bisa sih tidak dibahas bersama dewan, yang namanya penyertaan modal itu harus dibahas karena ada Perdanya,”tegas Indra. Apakah ada persetujuan dibelakang?, ia mengaku tidak tahu.
Persoalan lain yang jadi sorotan kata Indra, pihak BPKP menemukan adanya kejanggakan terkait ketidakjelasan pembagian saham atas LCC tersebut. Sebab Indra mengungkapkan bahwa pihak Pemda hanya memperoleh pembagian saham sebesar 3 persen dari total rencana investasi diatas Rp 1 Triliun. Menurutnya, seharusnya pemda Lobar bisa memperoleh lebih dari itu. Menurut politisi Demokrat ini, pihak Lobar sebenarnya dirugikan dengan kolaps-nya LCC itu. Sebab sebelumnya pihak PT Bliss sebagai pengembang menjajikan akan menginvestasikan Rp 1 triliun lebih untuk berbagai pembangunan di lokasi itu. seperti mall, rumah sakit, hotel dan water park. Namun yang ada faktanya, pihak PT Bliss hanya mampu mendirikan pusat perbelanjaan saja, dan pada akhirnya mengalami kolaps.
Menurutnya, persoalan ini begitu krusial karena ini menyangkut kekayaan daerah yang tidak kecil, pasalnya disana ada sekitar 8 heaktar tanah milik daerah yang harganya sangat fantastis di lokasi tersebut. Politisi Demokrat ini mengaku beberapa kali mengagendakan pemanggilan pihak PT Tripat saat dipimpin L Azril untuk memintai keterangan terkiat LCC. Mengingat perusahan plat merah itu merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerjasama pembangun LCC dengan pihak PT Bliss. Baru setelah Dirut dijabat H Poniman, pihak PT Tripat memenuhi panggilan dewan. “Informasi dari Dirut yang baru bahwa pihak ketiga (PT Blis) menawarkan ke pemda agar lahan itu di buy back,tapi mau dapat uang dari mana pemda?”kata dia.
Sementara itu, Ketua komisi I H. Zulkarnain mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh Dewan saat itu seluas 6 hektar. Terkait adanya penambahan lahan itu, pihaknya mengaku tidak tahu. “Apakah hal ini dibahas ditingkat unsur pimpinan dan dibuatkan lagi Perbupnya. Yang jelas rekomendasi dewan itu 6 hektar, adapun yang lebih dari itu (penambahan red) saya belum tahu. Yang jelas kami di komisi I saat itu belum pernah dilibatkan,”tegas politisi Golkar ini. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. Seharusnya kata dia, pihaknya tahu dan dilibatkan dalam persoalan ini, sebab lahan itu diatas 5 hektar.
Ia mengaku siap dimintai keterangan oleh kejati jika diperlukan keterangannya. Sebab unsur pimpinan saat itu tegas dia, juga wajib ikut bertangung jawab juga dalam persoalan ini. Selain lahan, ia juga mengindikasikan persoalan KSO sebab hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian awal. “Jelas itu merugikan daerah, karena tidak sesuai kesepakatan dan perjanjian awal,”tegas dia. Pihak PT tripat kata dia harus bertanggung jawab terhadap perjanjian yang dituangkan dalam KSO tersebut. Sementara itu, Dirut PT Tripat H Poniman yang dikonfirmasi, pihaknya tidak tahu menahu perihal persoalan ini sebab ini terjadi sebelum ia menjabat. “Soal penambahan lahan itu saya tidak tahu,”aku dia. menyoal sertifikat yang diagunkan? Pihaknya sendiri belum tahu pasti.
Sertifikat lahan seluar 8,4 Hektar tersebut sebenarnya dibagi menjadi dua sertifikat. Dimana masing-masing di bagi menjadi 4 hektar dan 4,4 hektar. Kedua sertifikat itu ada di PT Bliss. Terkiat posisi sertifikat lahan itu tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Pemda Lobar. Lantaran hal itu sudah menjadi kewenangan dari pihak PT Tripat dan PT Bliss yang melakukan kerjasama. Sebab sebelumnya, Pemda Lobar sudah memberikan tanah seluas 8,4 hektar itu kepada PT Tripat untuk dijadikan penyertaan modal. (01).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar