Bandung, wartabumigora.com - Lombok Barat merupakan salah satu Kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagai, Unit Metrologi Legal (UML). Penetapan ditandai dengan penandatangani prasasti untuk 251 daerah tersebut yang dilakukan oleh menteri perdagangan, Enggartiasto Lukita, Rabo (20/3).
Acara penandatanganan prasasti itu menjadi salah satu rangkaian dari kemeriahan perayaan Hari Konsumen Nasional, (Harkonas) 2019 yang secara internasional dan jatuh setiap tanggal 15 maret. Dan Harkonas 2019 tersebut di pusatkan di lapangan Gasibu Area Parkir Gedung Sate Bandung, acara ini berlangsung selama dua hari, 19-20 Maret.
" Saatnya konsumen indonesia berdaya, dan peran pemerintah sebagai abdi masyarakat adalah untuk menjamin hak- hak konsumen guna perbaikan produk yang berkelanjutan," ungkap Enggartialsto, saat memberi sambutan, Rabo,(20/3/2019).
Secara terpisah, Agus Gunawan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Barat, memastikan bahwa Kabupaten Lombok Barat, bersama Kabupaten Lombok Tengah dan Sumbawa Barat telah di tetapkan sebagai Unit Metrologi Legal (UML).
" Setelah ini, kita sudah bisa melaksanakan pelayanan tera/tera ulang, dan menyusul kota Mataram dan Lombok Timur yang terlebih dahulu diresmikan kelembagaan UML,nya," ungkap Agus.
Agus juga, memaparkan kelebihan diterapkan sebagai Unit Metro Legal (UML), artinya bagi para pelaku usaha di Lombok Barat sudah bisa dilayani secara mandiri.
" Dan tidak perlu lagi meminta fasilitas dari Pemerintah Pusat, dan bahkan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan Asli Daerah," Lanjutnya.
Agus Gunawan, selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Barat, ini juga optimis, setelah kelembagaan, Unit Metro Legal (UML), ini di tetapkan, pihaknya sudah bisa memberikan pelayanan tera ulang atas sebuah produk sehingga konsumen dapat di suguhkan kepastian ukuran.(llu/rd).

0 Komentar