Lombok Barat, wartabumigora.com - Polres Lombok Barat menggelar 'Operasi Pekat' dari 26 April sampai dengan 9 mei 2019. Operasi ini digelar untuk mengantisipasi kejahatan dan penyakit masyarakat selama Ramadhan.
Menurut AKBP. Heri Wahyudi, Operasi Pekat tersebut untuk menyambut bulan suci ramadhan yang selanjutnya ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga situasi kantibmas wilayah lombok barat.
Adapun sasaran dari Operasi tersebut memulai dari, Perjudian, Porstitusi, dan Peredaran minuman keras ( Miras).
" Kita telah berhasil mengungkap 21 kasus terdiri dari 4 kasus TO, dan 17 non TO." papar AKBP Heri Wahyudi selaku Kapolres Lobar.Jumat,(10/5).
Selama 12 hari melakukan Oprasi Pekat dari tanggal, 26 April sampai 9 mei 2019, Polres Lombok Barat, telah berhasil mengungkap, beberapa kasus antaranya, kasus minuman keras (Miras), sebanyak 11 kasus, Perjudian, ada 8 kasus, dan Porstitusi ada 2 kasus, sedangkan tersangka yang sudah di amankan yaitu ada 34 Orang, sedangkan tersangka terdiri dari 11 (Orang), kasus minuman keras (Miras), selain itu 29 (Orang), tersebut merupakan operasi kasus perjudian, antaranya 2 (Orang), tersangka lainnya kasus Porstitusi.
" Sedangkan untuk barang bukti yang di amankan, pertama adalah kasus minuman keras (Miras) ini ada 2 barang bukti dari polsek dan barang bukti dari polres, dan operasi untuk dari polsek yang sudah diamankan berupa Tuak sebanyak 469 Liter, dan 2 Brem (Minuman Tradisional) sebanyak 6 liter." ungkap Heri, kepada sejumlah wartawan.
Selain itu juga yang berhasil diamankan pihak Polres Lombok Barat adalah, 101 botol, terdiri dari golongan C, 76 botol dan untuk minuman tradisional seperti Tuak ada 25 botol.
Di samping itu juga, AKBP. Heri Wahyudi selaku Kapolres Lombok Barat memaparkan, bahwa kasus perjudian dengan barang bukti yang telah di amankan berupa, Kartu Domino, dan Kartu Remi, sekaligus berupa uang. Selain itu juga terdapat, 2 kasus Togel online, yang menggunakan Handphon, dengan barang bukti yang sudah di sita. Antaranya berua uang 5.600.000 dan total keseluruhannya dari 8 kasus perjudian yaitu, 5.600.000.
" Sedangkan untuk kasus Porstitusi yang di amankan ada 2 tersangka dengan barang bukti berupa, Sfray dan alat kontrasepsi dan juga uang sejumlah 1.800.000 dari 2 kasus tersebut sedangkan TKP nya adalah di wilayah sengigi," lanjutnya.
Sedangkan pasal yang di kenakan, - Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak, ( Lima Puluh Juta Rupiah).
- UU RI No. 21 Tahun 2007 tindak pidana perdagangan orang/ pasal 506 KUHP di ancam pidana kurungan paling lama satu tahun.
- Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana ringan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).(lalu).


0 Komentar