Mataram NTB, wartabumigora.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sudah menyiapkan dokumen dan saksi untuk menghadapi gugatan para calon legislatif (Caleg) berdasarkan permohonan partai politik (Parpol) masing-masing.
Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli mengatakan, setelah sengketa Pilpres berlangsung hingga 28 Juni mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta juga akan melakukan sidang terkait gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2019 terhap pemohon dalam hal ini Parpol.
Adapun parpol yang mengajukan gugatan ke MK anataranya, PBB, PPP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP dan Partai Berkarya, delapan partai yersebut masing-masing memeperkarakan selisih suara para calon legislatifnya.
‘’PHPU Pilpres sedang berlangsung. Kalau pemilihan legislatif tentu yang boleh melakukan gugatan itu adalah partai politik peserta pemilu, bukan atas nama calegnya,’’ kata Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli, di Mataram, saat di temui, mataraminside.com pada Senin (17/6).
Sambil menunggu sengketa Pilpres 2019 rampung, Yan Marli mengaku tengah mempersiapkan berbagai dokumen untuk menghadapi gugatan-gugatan dari Parpol tersebut. Dukomen yang disediakan antara lain DAA1, DA1, DB, DB1, DC1.
‘’Semua dokumen yang akan disiapkan sesuai dengan apa materi gugatannya. Kalau diperlukan saksi, kami juga akan mendatangkannya,’’ ujarnya.(
rd)
Baca Juga
0 Komentar