SPACE IKLAN

header ads

Polres Bima Tangkap Dua Orang Kantongi Narkotika Di Pelabuhan Bajo



Foto. Warga Desa Tambe inisial M (47) bersama rekannya H (34) di duga mengantongi narkotika, di tangkap di pelabuhan Bajo, oleh Satuan Reskrim Polres Bima NTB.

BIMA NTB, Wartabumigora.com.- Satuan Reskrim Polres Bima menerima dua orang pelaku yakni M (47 tahun) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan H (34 tahun) warga Desa Rade kecematan Madapangga Kabupaten Bima diduga melakukan penyalahgunaan Narkitika jenis Shabu dari Kasubsektor Soromandi, Selasa (25/06/19) sekitar pukul 20:00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat maka anggota Subsektor Soromandi yang dipimpin oleh Kasubsektor Soromandi IPDA Sudarto langsung melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan bajo, karena dari informasi bahwa M akan melakukan transaksi pembelian Sabu di kelurahan tanjung Kota Bima. Dan dibawa ke Sila Kecamatan Bolo dengan menggunakan Kapal Boat dari Tanjung menuju Dermaga Pelabuhan Bajo Kecamatan Soromandi.

"Anggota menunggu beberapa saat dan melihat yang bersangkutan bersama temannya H yang baru sampai dipelabuhan bajo dari arah pelabuhan Kota Bima. Setelah pelaku naik motor bersama temannya dan anggota langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap M dan H dan di temukan Narkotika yang di duga jenis shabu di Sepeda Motor milik M.

"Polisi menemukan 1 pocket shabu, Uang sebesar Rp. 105.000.-, 1 Buah HandPhone merek OPPO, 1 Buah HandPhone SAMSUNG dan 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Hijau Kombinasi Putih, dan Barang Bukti beserta tersangka di bawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Foto. Polres Bima menyita barang bukti, 1 pocket shabu, Uang, Rp.105.000, 1 Buah HandPhone merek OPPO,1 Buah HanPhone Samsung dan 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Hijau.

Lanjutnya, setelah di lakukan introgasi oleh anggota Sat ResNarkoba bahwa M mengaku membeli Sabu tersebut dari R yang berdomisili di kelurahan Tanjung kota Bima. Kemudian mengetahui hal tersebut Anggota Sat Resnarkoba yang dibackup oleh unit Patmor Sat Shabara melakukan pengembangan ke Kelurahan Tanjung Kota Bima di kediaman R.

"Saat itu yang bersangkutan tidak ada dirumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah R dengan di Dampingi oleh Ketua RT 03.  dan tidak ditemukan barang bukti jenis shabu serta barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika," terangnya. (abd)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar