Dompu NTB, wartabumigora.com - Sekertaris Inspektorat Kabupaten Dompu, Hj. ST. Aisyah Salman Faris S.Sos, menegaskan, jika ada oknum tim pemeriksa terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak secara tegas. Dikatakannya, jangan kira karena menjadi tim pemeriksa bisa berbuat seenaknya dan memanfaatkan jabatan yang diemban.
"Kalau ada tim pemeriksa (pegawai inspektorat,Red) yang menerima suap, silakan laporkan ke kami. Biar kami tindak dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sekertaris Inspektorat Kabupaten Dompu, Hj. ST. Aisyah Salman Faris S.Sos, saat diwawancarai ruang kerjanya (kantor Inspektorat Dompu), Selasa (18/6/2019).
Aisyah menyebut, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program pemerintah.
"Dalam undang undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dijelaskan mengenai peran APIP dalam rangka pengawasan pelaksanaan administrasi, khususnya pengawasan mengenai penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Tidak hanya itu lanjut Aisyah, peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menegaskan tanggujawab Bupati terhadap efektivitas pengendalian intern pemerintah di lingkungannya.
"Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas system pengendalian intern tersebut perlu dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi istansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan oleh pengawasan intern, dalam hal ini Inspektorat kabupaten selaku aparat pengawas intern pemerintah di daerah," paparnya.
Untuk menjalankan peranannya selaku pembantu Bupati, sambung Aisyah, tugas pokok dan fungsi organisasi Inspektorat Kabupaten Dompu diatur dalam peraturan Bupati Dompu nomor 23 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tuga dan fungsi serta tata kerja Inspektorat.
"Secara institusi tugas pokok Inspektorat Kabupaten Dompu adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten," Terangnya.(IR3)
Baca Juga
0 Komentar