SPACE IKLAN

header ads

Polres Lobar, Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol Rental Playstation di BTN Sandik



Lombok Barat, wartabumigora.com - Polres Lombok Barat, melaui Tim Resmob Sat Reskrim bekerjasama dengan Polsek Senggigi mengamankan dua orang pria berinisial Y (24) dan T (25), warga Mataram. kedua tersangka tersebut membobol sebuah rental Playstation di BTN Sandik Indah Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar beberapa waktu lalu.

AKP Priyo Suhartono, selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menerangkan bahwa kedua tersangka menggasak habis tiga unit Playstation 4 serta dua unit Playstation 3 di rental milik korban berinisial OR (23) tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh Playstation itu telah dijual di wilayah Narmada seharga Rp7 juta.“Kini kita berhasil mengamankan dua unit. Sedangkan sisanya dan uang penjualan sudah habis dipakai,” ujar Priyo saat memimpin gelar perkara di Polres Lobar, Rabu (19/06/2019).

Menurut AKP. Priyo Suhartono bahwa tersangka inisial (T) hal ini berperan sebagai eksekutor aksi pencurian tersebut, sedangkan (Y) berperan untuk menjual. (T), sendiri menerangkan bahwa niatan untuk melaukan pencurian muncul begitu saja ketika dirinya lewat di depan rental Playstation milik korban.

“ Memangnya saya sudah tiga kali melakukan aksi serupa,” ujar (T) kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, (T) juga menerangkan bahwa dirinya telah menghabiskan seluruh hasil penjualan barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Modus yang dilakukan (T) saat melancarkan aksinya sendiri adalah memaksa masuk dengan merusak gembok dan pintu harmonica dengan palu modifikasi miliknya. Kasus pencurian itu sendiri segera diketahui oleh korban yang keesokan harinya mendapati gembok dan pintu toko telah dirusak seseorang yang juga menggasak habis seluruh isi ruko.

Kejadian itu sendiri segera dilaporkan ke pihak berwajib yang terus melakukan penyelidikan sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas aksinya tersebut, (T) dan (Y) terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(llu).
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar