Dompu NTB,wartabumigora.com- Tahun 2019 ini, Inspektorat Kabupaten Dompu, menangani berbagai kasus di lingkup Pemerintah Desa (Pemdes) dan Organisasi Perangkat Desa (OPD) di wilayah Kabupaten Dompu. Berbagai kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan Regular dan Khusus oleh Inspektorat setempat.
Sekertaris Inspektorat Kabupaten Dompu, melalui Kasubag Perencanaanya, Juanda, kepada wartawan menyebutkan, Tahun ini pihaknya selaku inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus.
Kasus di lingkup pemerintah desa antaralain, kasus Bumdes di Manggenae, dugaan penyalagunaan ADD dan DD Desa Nowa. Bumdes Desa Saneo. Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Serakapi. Dugaan penyalagunaan wewenang Desa Saneo dan Camat Woja terhadap proses Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dugaan pernikahan kedua Kades Kempo, pengadaan tanah pembangunan lapangan volly dan rehap kantor Desa.
Tidak hanya itu Juanda, Desa Manggeasi kasus pemekaran dusun."Dan desa Mbuju dugaan pemerintahan perangkat Desa. Desa Raba Baka pemeriksaan khusus atas seleksi keanggotaan BPD," ungkap Juanda, saat diwawancarai wartawan ini di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019).
Sementara di tingkat OPD antaralain lanjut Juanda, Dinas Kominfo atas terkait pengelolaan anggaran. DPRD terkait tidak dibayarnya honor atau gaji pegawai honorer. Dan kasus di Disnakertrans yang berkaitan dengan kasus disiplin ASN sebanyak 3 orang."Semua kasus yang ditangani Tahun 2019 ini sedang dalam proses," jelasnya.
Sementara kasus yang ditangani Tahun 2018 lalu, tambah Juanda, antaralain, Desa Riwo, Manggeasi, Lasi, Soro, Saneo, Mumbu, Lune, Baka Jaya, Kelurahan Bali, Desa Serakapi, O'o, Mumbu, Jala, Lanci Jaya, Malaju, Soriutu dan Desa Hu'u.
Sedangkan untuk OPD kata Dia, DPRD, Bakesbangpoldagri, KONI, Dikpora dan Dinas Perhubungan."Semua kasus itu berdasarkan rekapan kasus Tahun 2018," terangnya.
Bagaimana cara Inspektorat melakukan pemeriksaan ? Juanda menjelaskan, ada dua jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya selaku Inspektorat yakni pemeriksaan reguler dan khusus.
Pemeriksaan reguler (berkala) kata Dia, pihaknya berpatokan pada PKPT yang tinggal dijabarkan setiap bulan, dimana obyek pemeriksaannya sudah ditetapkan dalam PKPT tersebut. Sedangkan kalau khusus, itu berdasarkan laporan yang masuk di Inspektorat.
"Artinya, inspektorat menerima surat pengaduan. Tapi kalau gawenya tidak terlalu (wah, Red) biasanya kami melakukan survei terlebih dahulu untuk menilai apakah layak dinaikan serta dilakulan pemeriksaan atau dilakukan secara mediasi. Tapi kalau masalahnya memang berat dan tidak bisa dilakukan mediasi maka kita naikan ke pemeriksaan khusus," paparnya.
Tidak hanya itu lanjut Juanda, kalau pada saat melakukan pemeriksaan reguler, menemukan adanya hal hal yang tidak bisa ditangani di tingkat reguler, maka akan ditingkatkan pada pemeriksaan khusus.
"Pemeriksaan khusus itu, akan ditangani oleh tim pemeriksaan reguler yang sebelumnya melakukan pemeriksaan secara reguler," Tandasnya.(
IR3)
Baca Juga
0 Komentar