SPACE IKLAN

header ads

Setelah Menjalani Pemeriksaan, Direktur CV. Padak Mas Lembar Di Tahan Polda NTB



Mataram NTB, wartabumigora.com - Tiem Subdit 4 Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap SH, (40) Selaku Direktur CV. Padak Mas, dengan alamat Penimbung Jembatan Kembar dan S.alias Sahar (45) warga Padak Desa Lembar Lombok Barat, 
pemeriksaan tersebut berkaitan dengan barang bukti yang ada kaitannya dengan TP tersebut, melalui mekanisme Gelar Perkara dan telah ditetapkan tersangka sebanyak 2 orang.
 
Tiem Subdit 4 Ditreskrimsus Polda NTB, melakukan penahanan terhadap Direktur CV. Padak Mas tersebut diduga tidak tidak koorperatif, dan dikhawatirkan melarikan diri serta dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan pidana sehingga pihak Polda NTB melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu kedua tersangka tersebut, SH. (40) dan S.alias Sahar (45) warga Kecamatan Lembar Lombok Barat, pihak kepolisian Polda NTB melakukan pemeriksaan Ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, untuk dilakukan pengecekan kesehatan.
 
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 158 jo Pasal 48 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.(llu)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar