Bima NTB, wartabumigora.com - Polres Bima berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), diwilayah hukum Polres Bima, antranya satu kawanan Curas/dengan cara perampokan.
Inisial AP(25) asal Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB, di tangkap anggota Kepolisian Sub Soromandi, pada minggu malam (9/6/2019) Pukul 22.00 Wita.
AP (25) ditangkap di lapangan Dusun Lewintana Desa Lewintana Kecamatan Soromandi.
IPDA Muh. Sofyan Hidayat, selaku Kepala Polsubsektor mengungkapkan, bahwa Pelaku AP sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah lebih kurang 3 bulan melarikan diri. Pelaku AP melancarkan aksi rampok bersama 4 orang rekannya pada 5 Maret 2019. Ia diburu selama 3 bulan oleh Pihak Kepolisian, dan sebelum Idul Fitri kemarin, Pelaku kembali ke Desa Lewintana, hingga ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini DPO Pelaku AP telah diserahkan Polsubsektor ke Reskrim Polres Bima.
Sebelumnya Polres juga telah menangkap rekan AP yakni, MK asal Desa Nggembe Kecamatan Bolo, YN alias Oyon dan NS alias Baglen, dengan demikian DPO masih tersisa 1 orang berinisial I alias No. Kapolres Bima, AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK mengimbau kepada sdr. I alias No agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IB)
Baca Juga
0 Komentar