WARTABUMIGORA. Mataram - HMD mantan Kepala Dinas Perkim Kota Bima kini resmi di tahan oleh Penuntut Umum Kejati NTB terkait Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima (TA 2017).
Penahanan tersebut dilakukan setelah hasil Swab tersangka HMD Negatif.
Tersangka HMD, sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Kejati NTB pada Tahap Penuntutan (Tahap II) yakni, pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti pada Penuntut Umum setelah terbitnya P21.
"Tahap II tersebut berlangsung pada hari Senin kemarin tanggal 23 Nopember 2020 bersama dengan tersangka lainnya dalam Kasus yang sama atas nama US," Ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Selasa (24/11/2020).
Menurut dia, tersangka US pada saat itu juga dilakukan penahanan setelah hasil Rapid Test Non Reaktif, namun hasil Rapid Test tersangka HMD Reaktif sehingga tidak ditahan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan VCR/ Swab dan diminta agar Tersangka HMD mengambil hasil Swab di Kejati pada hari ini Selasa 24 Nopember, dan hasil swab tersebut tepat pukul 11.00 keluar dengan hasil negatif sehingga kemudian Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda selama 20 hari kedepan.
"Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.638.673.125.,00. yang disangka Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP." Kata dia.(ll).

0 Komentar