SPACE IKLAN

header ads

Dalih Pengamanan Nyongkolan, Oknum Diduga Raup Uang dari Hajatan Warga

Foto. Istimewa.

Laporan: Zaen
Sabtu,9 Mei 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya pengamanan dalam penggunaan musik kecimol pada prosesi adat nyongkolan di sejumlah desa di Lombok Tengah kembali menuai sorotan tajam. Aturan yang dinilai tidak tegas disebut membuka ruang bagi oknum aparat desa maupun dusun untuk mengambil keuntungan dari masyarakat.

Ketua Forum Kadus (Forka) Lombok Tengah, Lalu Welly Viddi Hamid, menilai hingga kini masih ada desa yang menerapkan aturan “setengah hati” terkait larangan penggunaan kecimol dalam nyongkolan.

Di satu sisi, kecimol disebut dilarang karena dianggap rawan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan apabila pihak keluarga memenuhi syarat tertentu dengan alasan biaya pengamanan. Kondisi inilah yang memicu keresahan masyarakat dan dianggap identik dengan praktik pungli terselubung.

“Ter­dapat beberapa desa yang melarang tapi dengan syarat-syarat tertentu dengan dalih keamanan yang dianggap sebagai pungli oleh masyarakat luas,” tegas Welly, Sabtu (09/05).

Fenomena tersebut dinilai mencederai semangat penegakan aturan adat. Larangan yang seharusnya bersifat tegas justru berubah menjadi aturan abu-abu yang membuka ruang negosiasi antara masyarakat dengan oknum tertentu.

Menurut Welly, alasan pengamanan tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk menarik pungutan dari masyarakat yang sedang melaksanakan hajatan pernikahan.

“Kalau dikaitkan dengan dana pengamanan, ya semua juga butuh diamankan. Seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar tidak semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun aparat kewilayahan. Aturan yang tidak jelas dinilai hanya akan melahirkan praktik-praktik liar di lapangan.

“Kalau memang dilarang ya dilarang, kalau diperbolehkan ya diperbolehkan. Jangan ada modus tertentu dalam aturan sebagai celah untuk lobi-lobi tertentu yang nantinya jadi celah pungli,” katanya.

Forka Lombok Tengah meminta seluruh pemerintah desa bersikap terbuka dan konsisten dalam menerapkan awig-awig terkait penggunaan kecimol dalam prosesi nyongkolan. Masyarakat juga diminta berani melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pungutan liar yang dilakukan dengan dalih pengamanan acara adat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar