SPACE IKLAN

header ads

Ratusan Rumah Korban Gempa Diduga Bermasalah, DPRD KLU Minta Pemda Bertindak

Foto. Istimewa.

Laporan: David
Kamis, 14 Mei 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA- Polemik penyelesaian rumah warga korban gempa di Kabupaten Lombok Utara kembali menjadi sorotan. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Ardianto, SH, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan rumah warga yang hingga kini belum tertangani, khususnya melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap dan selektif.

Ardianto menegaskan, pembahasan mengenai Rumah Tahan Gempa (RTG) saat ini sejatinya sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, program RTG merupakan bagian dari penanganan tanggap darurat pascagempa bumi beberapa tahun lalu yang dibiayai melalui Dana Siap Pakai (DSP) dari pemerintah pusat.

“RTG dibangun menggunakan Dana Siap Pakai pada masa tanggap darurat bencana. Setelah masa tanggap darurat selesai, maka program pembangunan RTG pada dasarnya juga telah berakhir,” ujar Ardianto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Meski demikian, ia mengakui masih ada masyarakat yang belum memperoleh rumah layak huni berdasarkan data valid pemerintah. Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong agar penyelesaiannya dilakukan melalui program RTLH maupun skema lain yang memungkinkan.

Menurutnya, langkah tersebut harus berbasis data akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Tentu pemerintah harus melihat data yang valid agar masyarakat yang memang belum memiliki rumah layak bisa ditangani melalui program RTLH ataupun skema lain yang memungkinkan,” katanya.

Selain melalui RTLH, peluang pembiayaan juga dapat dibuka melalui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) apabila pemerintah pusat kembali mengalokasikan dana tersebut.

Terkait informasi adanya ratusan unit RTG yang disebut telah dibangun oleh aplikator namun belum dibayarkan, Ardianto mengaku belum mengetahui secara pasti duduk persoalannya. Sepengetahuannya, rumah-rumah yang dibangun saat itu merupakan penerima bantuan yang telah memiliki rekening sehingga secara administrasi memenuhi syarat pencairan dana.

“Sepengetahuan saya, RTG yang dibangun adalah yang sudah memiliki rekening penerima bantuan. Jadi bisa dipastikan seluruh RTG yang dibangun sesuai juklak dan juknis saat itu telah terbayarkan,” ujarnya.

Namun apabila benar terdapat pembangunan yang belum dibayar, ia meminta agar persoalan tersebut diperjelas, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Kalaupun itu ada, tentu harus jelas apa dasar persoalannya dan siapa yang bertanggung jawab saat itu,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ardianto menilai hal tersebut perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengaku belum menemukan formulasi hukum yang memungkinkan pemerintah daerah membayar pekerjaan yang telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya dengan sumber pembiayaan berbeda dan tidak tercatat dalam neraca utang daerah.

“Sebaiknya hal itu dikonsultasikan kepada BPKP atau pihak berwenang lainnya agar tidak menyalahi aturan,” ucapnya.

Selain itu, Ardianto juga menanggapi informasi mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang disebut mencapai lebih dari Rp80 miliar. Bahkan menurutnya, jumlah SILPA diperkirakan bisa menembus lebih dari Rp120 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran SILPA bukanlah substansi utama karena penggunaan dan pengalokasiannya telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan.

“Dana SILPA penggunaannya sudah diatur, seperti untuk membiayai kegiatan prioritas daerah yang belum terakomodasi dalam APBD murni, termasuk pembayaran utang daerah yang tercatat dalam neraca atau catatan utang,” jelasnya.

Ardianto menambahkan, seluruh mekanisme penggunaan dan pengelolaan APBD harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar