SPACE IKLAN

header ads

BNN NTB Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 2Kg, Ketiga Pelaku Asal Lombok Timur

WARTABUMIGORA. Mataram - BNN Provinsi NTB berhasil ungkap penyelundupan  Narkotika berjenis ganja asal Medan, Ketiga orang pelaku tersebut ditangkap di sebuah expedisi jln Raya Sikur - Masbagek Lotim , pada tanggal 17/11/2020 sekitar pukul 16 :30 Wita 

Menurut Kabag Brantas BNN Provinsi NTB Kombes Pol DRS Made Ardana, mejelaskan bahwa penangkapan pelaku WRH (41) berdasarkan informasi yang di sampaikan masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang paketan yang isinya adalah narkotika jenis ganja disalah satu kantor  expedisi di jln Raya Sikur Lotim.

" Pelaku WRH (41) di tangkap sesat setelah yang bersangkutan mengambil paketan, di jln Pariwisata Tete Batu, Orong Gerisak dengan nama penerima, Dilan Sikur 833662  dengan pengrimanya a/n@3031 secon outdoor Medan.dengan noresi. JD.0096792199." Kata Kombes Pol Made Ardana. Selasa (24/11/2020).

Menurut dia (Kombes Pol Made Ardana red), barang tersebut dibungkus dengan plastik warna hitam  yang berisikan beberapa pakaian serta 3 bungkus pastik bening yang berisikan daun, biji dan batang Narkotika jenis Ganja sebanyak 1.803.54 kg berat beruto keseluruhannya.

" WRH (41) bahwa barang tersebut akan dijual kepada pelaku NM (43) asal lingkungan masjid lauk Pancor sebanyak 1kg dengan kesepakatan harga 10,5jt dan uangnya sudah di sediakan NM ( 43)," Kata dia.

Selanjutnya dalam pengembangan dan pengawasan petugas, pelaku WRH (41) asal  RT,3, Kmp Masjid Lendang Nangka Kecamatan Masbagek Lombok Timur, akan lakukan transaksi dengan Pelaku HM (35) asal Lingkungan Sehat Kelurahan Majidi Selong, dengan pesanan ganja tersebut sebayak 1/2 kg (500 gram), pelaku ditangkap dijalan Dusun Merembu Desa Danger Masbagek Lombok Timur.

" Ketiga orang pelaku di amankan Di BNN Provinsi NTB  bersama barang buktinya berupa 3 bungkus besar plastik bening berisikan dau biji dan batang ganja, dengan berat keseluruhan adalah 2kg  dengan nominal jika di uangkan Rp 45jt ,  jika dihargakan per gramnya (linting) seharga Rp 25 ribu rupiah," ucap dia.

Selain itu petugas Juga menyita 2 unit sepeda motor yang dipake pelaku berserta 3 unit Hp dan uang tunai sebanyak Rp.10,500.000.

" Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)  atau 111 ayat (2)  UU RI no 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana maksimal hukuman mati  atau paling ringan lima tahun penjara dengan denda 10 milyar." Cetus dia. (IBN).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar