SPACE IKLAN

header ads

Cegah Covid-19, Anggota DPRD NTB Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2020 di Kelurahan Rontu Bima

WARTABUMIGORA. Kota Bima - Penyakit menular saat ini sedang mewabah di seluruh pelosok Negara Indonesia bahkan ditiap daerah termasuk Kota Bima. Untuk itu anggota DPR Propinsi NTB, H. A. Rahman H. Abidin Lakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 di hadiri oleh elemen Masyarakat, LPM, Karang Taruna, RT/RW, Rumah Aspirasi, TSBK, Toma - Toga, di Aula Kantor Kelurahan Rontu, senin ( 30/11-2020.).

Menurut H. A. Rahman dengan sosialisasi Perda tentang penyakit menular ini agar masyarakat disiplin dengan aturan yang berkaitan dengan protokol C-19, yaitu tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga menimbulkan kerumunan.

" Mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir, tetap memakai masker pada saat keluar rumah." Katanya.

H. A. Rahman selaku Anggota DPR Provinsi mewakili Komisi IV Bidang Pembangun ini menyampaikan bahwa kita harus mengikuti protokoler C-19 guna memutus mata rantai penyakit menular yang saat ini telah menyerang masyarakat Indonesia khususnya di Kota Bima. 

"Saya selaku Anggota DPR Provinsi bangga terhadap masyarakat Kota Bima yang sudah sadar dan peduli dengan aturan pemerintah yang melarang untuk keluar rumah bagi yang tidak memiliki kebutuhan di luar rumah ungkap". biasa disapa Aji Man.

Dirinya juga menegaskan agar masyarakat Kota Bima khususnya mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terjadi penambahan penderita C-19 dengan mengikuti anjuran protokoler yang ada. Tutupnya. (Ipul).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar