WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH — Sahlan, salah satu sopir ambulans Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku diberhentikan oleh Kepala Desa Arjangka. Pemberhentian tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemborosan anggaran.
Sahlan membantah alasan tersebut. Ia menilai selama menjalankan tugas sebagai sopir ambulans desa, dirinya tidak pernah sengaja melakukan pemborosan anggaran.
Menurut Sahlan, kebutuhan operasional ambulans justru kerap ia tanggung dengan membeli BBM eceran. Bahkan, ia mengaku beberapa kali ambulans mengalami mogok saat membawa pasien karena kehabisan bahan bakar.
“Kalau berbicara pemborosan anggaran, menurut saya itu tidak benar. Untuk BBM saja saya sering mengisi dengan BBM eceran. Bahkan tidak jarang ambulans mogok di tengah jalan ketika mengangkut pasien karena kehabisan BBM,” ungkap Sahlan, Senin (31/8/2026).
Selain persoalan anggaran, Sahlan mengatakan dirinya juga mendapat penjelasan bahwa ambulans desa hanya diperbolehkan digunakan untuk membawa pasien dalam kondisi darurat atau emergency.
Sementara warga yang sakit tetapi dianggap tidak dalam kondisi darurat disebut tidak diperbolehkan menggunakan ambulans tersebut.
Sahlan mengaku kecewa atas keputusan pemberhentian dirinya. Ia merasa pengabdian dan loyalitasnya selama menjadi sopir ambulans desa tidak dihargai.
Ia mengaku harus selalu siap ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, termasuk saat tengah malam.
“Saya sangat kecewa dan sedih dengan perlakuan kepala desa. Bagaimana pengabdian dan loyalitas saya selama ini, saya rela meninggalkan keluarga tanpa mengenal waktu. Kadang tengah malam saya harus bangun untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Arjangka,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Sahlan menyatakan akan menyampaikan masalah pemberhentian dirinya kepada Bupati Lombok Tengah. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait persoalan tersebut.
Sahlan juga mengaku siap menyampaikan berbagai pengalaman selama menjalankan tugas sebagai sopir ambulans desa kepada pihak terkait untuk menjadi bahan evaluasi.
“Saya akan bersurat kepada Bupati Lombok Tengah untuk meminta keadilan. Saya juga siap membuka kepada semua pihak apa yang telah saya alami selama menjadi sopir ambulans,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Pemerintah Desa
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Arjangka maupun Kepala Desa Arjangka mengenai pemberhentian Sahlan dan tudingan pemborosan anggaran tersebut.

0 Komentar