SPACE IKLAN

header ads

Gubernur NTB Langsung Terbitkan SKK Tentang Tata Kelola Aset

WARTABUMIGORA. Mataram - Untuk menunjukkan sikap responsif, usai  melakukan lawatan dalam rangka meninjau keberadaan aset pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara ( Senin, 23/11/20). Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah langsung menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non letigasi lahan pemerintah Provinsi NTB. 

SKK ini akan menjadi dasar Kajati NTB, untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB yang ada Gili Trawangan. Penandatangan yang berlangsung secara terbuka di Kantor Kajati NTB itu, diserahkan oleh Gubernur NTB kepada Kajati NTB, dihadapan Koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten perdata dan tatausaha negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB.

"Melalui SKK ini, Insya Allah akan di coba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita,  menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor," kata Dr Zul.

Dikatakan, koordinasi dengan KPK dan Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan tentunya akan terus digalakkan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK juga menegaskan tidak menginginkan pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset pemprov di gili ada yang merasa dirugikan, harus sama-sama diuntungkan (irs).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar