WARTABUMIGORA. Mataram - Persoalan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) selama ini belum tuntas dan berlarut larut.
Pada hari ini sekitar pukul 10.00 Wita Pemerintah Provinsi NTB telah menyerahkan penyelesaian Kasus tersebut pada Kejaksaan Tinggi NTB dengan ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus oleh Gubernur NTB, Dr. Zulkifliemansyah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH bertempat diruangan Rapat Kejati NTB.
" Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Purwanto Joko Irianto, SH.,MH., Asdatun Kejati NTB, Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Inspektorat Prop. NTB serta Kepala Biro Hukum Pemprop.NTB." Ucap Humas Kejati NTB, Dedi Irawan. Selasa (24/11/2020).
Menurut Dedi, permasalahan sebelumnya dimana perjanjian antara Pemvrop NTB dan PT. GTI telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
"Berdasarkan aturan, kontrak kerja sama pengelolaan lahan masa berlakunya 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Tetapi dalam kontrak tersebut perjanjian pengelolaannya dilakukan selama 70 tahun." Jelas Dedi.
Tak hanya itu, pendapatan asli daerah (PAD) atas pengelolaan lahan tersebut menurut Dedi, tidak optimal. Pemprov NTB hanya mendapatkan Rp 22,5 juta per tahun. Nilai itu dianggap tidak sebanding dengan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dan Pemprov sudah melayangkan somasi pertama kepada PT GTI.
"Teguran itu diberikan karena perusahaan itu menelantarkan 65 hektare (ha) aset pemprov tersebut namun tidak kunjung selesai." Kata dia.
Humas Kejati NTB menjelaskan, SKK tersebut merupakan penyerahan Kuasa dari Gubernur NTB pada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB secara Non Litigasi atau penyelesaian diluar Pengadilan.
"Dan kasus tersebut akan ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi NTB berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB." Cetus dia. (ll).

0 Komentar