WARTABUMIGORA. Kota Bima - Polres Kota Bima melalui Kasat Reskrim IPTU. Hilmi Manossoh Prayugo menanggapi statemen tim Kuasa Hukum Feri Sofyan, yakni Al Imran yang menyatakan proses hukum Wakil Walikota Bima dinilai penuh kejanggalan seperti yang diberitakan beberapa media lima yang lalu atau selasa (24/11/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Bima, IPTU. Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, semua tudingan itu tidak benar.
" Terserah mau ngomong apa, kita berbicara alat bukti, mau dia ngomong apa iya terserah yang pasti penyidik sudah bekerja all out dan sangat maksimal sesuai prosedur," tegasnya. Sabtu (28/11/2020) saat di temui media ini di ruangannya.
Menurut dia, intinya secara prosedural yang bersangkutan menunjukkan ijin sesuai mekanisme dan prosedural pembangunan itu berarti dia yang benar, dan jika sebaliknya tidak ada.
" Ya tetap salah dong. Intinya silahkan tanyakan ijinnya itu aja enggak usah kita bahas yang lain terlalu melebar kalau dia sudah bisa menunjukan ijin ya dia benar," pungkasnya.
Ia berharap terkait kasus tersebut agar diikuti secara prosesnya." Masak seorang pejabat kita kriminalisasi, ia nggaklah enggak masuk akal itu, yang jelas kasus tersebut ada yang melaporkan secara resmi." Jelasnya.
Menurutnya, pihaknya bekerja berdasarkan laporan, jika tidak tentu pihaknya (Polres red) menjadi sasaran.
Sebelumnya Wakil Walikota Bima, Ferry Sofiyan dijadikan tersangka dengan nomor : s.Tap/159/XI/2020/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 10 November 2020.
dalam kasus ijin pembangunan dermaga bonto dan menurut informasi dan pengakuan para kuasa hukumnya saat ini kasus itu dalam proses pra peradilan yang menurut info juga pp akan memakan waktu sekitar seminggu bahkan dua minggu untuk mendapatkan informasinya.
Saudara Wakil Walikota Ferry Sofian diduga melakukan dugaan tindak pidana terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(Kmn).

0 Komentar