WARTABUMIGORA. Mataram - Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, inisial AF di tahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kamis Pukul 15.00 Wita.
AF adalah salah satu tersangka kasus korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok.
menurut Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, tersangka sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Kejati NTB pada Hari Selasa tanggal 23 Nopember 2020 bersamaan dengan tersangka IJK, untuk Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dan langsung ditahan namun Tersangka AF tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada diluar Kota.
" Selanjutnya dilakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari ini," Kata Dedi. Kamis (26/11/2020).
Dedi Irawan mengatakan, tersangka memenuhi panggilan penyidik pukul 09.00 Wita kemudian dilakukan Rapid Test di Dinas Kesehatan Kota Mataram pukul 11.00 Wita
" Ya selanjut diserahkan oleh Penyidik pada Penuntut Umum dan dilakukan. Penelitian Tersangka dan Barang Bukti.
Tepat pukul 13.30 hasil Rapid Test dinyatakan Non Reaktif." Kata Dedi Irawan.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, Dr. Umayyah, SH.,MH selaku Penasehat Hukum tersangka AF mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan namun perlakuan yang sama tetap dilaksanakan pada tersangka AF sebagaimana tersangka IJK yang sudah ditahan sebelumnya dengan pertimbangan.
" Tentu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun melakukan tindak pidana lain," kata dia.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka melakukan perbuatan secara bersama sama dengan tersangka IJK yang merugikan keuangan Negara sebesar 484 265.455,00 yang disangka melanggar Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ll).

0 Komentar