SPACE IKLAN

header ads

Barang Bukti Shabu Miras dan Obat - obatan Terlarang di Musnahkan Polres Bima

WARTABUMIGORA. Bima -  Bertempat  di Mapolres Bima  telah dilakukan pemusnahan  barang bukti narkoba dan minuman keras   hasil  penyitaan operasi dari  bulan Januari s/d Nopember 2020,  Rabu ( 2/12/20 ) pukul  09.00 wita.

Kegiatan  pemusnahan Barang bukti  di dihadiri oleh  Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo Sejumlah.S.I.k, JPU Syahrul SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba  Bima, Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba.

Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan antara lain Narkotika jenis shabu  Sebanyak 10 gram, rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah, kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang  120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi  200 butir.

Sebelum  di laksanakan pemusnahan barang bukti, di awali dengan   sambutan dan arahan Kapolda NTB  Irjen Pol M. Iqbal  S. I.K  MH secara virtual  yang di ikuti oleh Kapolres, Kasat Resnarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait. 

Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan bahwa, mengetahui bersama , narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba, tentu semua elemen harus berperan  dalam memberantas peredaran narkoba ini.

"Polri  harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba." Ucapnya.

Melalui forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas narkoba dan saya mengapreasiasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya  baik yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin  menyampaikan   barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika jenis shabu  dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang ( Daftar "G" )  Merupakan hasil sitaan  dari Januari hingga Nopember 2020 ini maupun ada juga yang hasil tangkapan yang kasus sudah  P21 pelimpahan ke Jaksa Pengadilan Umum ( JPU ).( Ipul).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar