WARTABUMIGORA. Mataram -Kejaksaan Tinggi NTB menjalin kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan salah satu BUMN yakni PT. Nindya Karya. (Persero).
Kerjasama tersebut ditandai dengan ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH., dengan Bambang Asmoro, ST.,MT selaku General Manager Wilayah IV PT. Nindya Karya (Persero) yang berkedudukan di Denpasar pada hari ini tepat pukul 12.15 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.
" Ya kerja sama tersebut dalam bentuk pemberian bantuan hukum, yakni pemberian bantuan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan melalui Pengadilan maupun diluar Pengadilan," ucap nya. Kamis (3/12/2020).
Menurut dia, pemberian Pertimbangan Hukum yaitu memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Asisstence) serta Audit Hukum ( Legal Audit) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
" Pemberian bantuan Tindakan Hukum Lain yaitu bertindak sebagai mediator atau faslitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, instansi Pemerintah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara." tambahnya.
Selain itu, General Manager Wilayah IV PT. Nindya Karya (Persero) dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih telah dapat menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi NTB semoga Sinergitas antara Kejati dan Nindya Karya dapat mengatasi segala permasalahan hukum.
" Terutama dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional dan semoga kerjasama tersebut dapat terus berkesinambungan." Kata dia.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH dalam sambutannya menyambut baik atas terjalinnya kerjasama antar kedua belah pihak yang mana merupakan Tupoksi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tidak dimiliki oleh lembaga lain dan pihak kejaksaan hanya terkait dengan permasalahan bantuan hukum secara Perdata dan Tata Usaha Negara.
" Sedangkan menyangkut teknis pelaksanaan pekerjaan oleh pihak Nindya Karya sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak Nindya Karya," jelasnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB berpesan pada General Manager Nindya Karya bahwa Kajati tidak Akan pernah meminta - minta proyek ataupun aparat Kejaksaan atau siapapun yang membawa - bawa nama Kajati, Wakajati ataupun pejabat di Kejaksaan.
" Dan jika ada segera laporkan pada saya langsung dan kami akan menindak secara tegas, kita saat ini sedang giat - giat nya merubah diri guna meraih status Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM)." Tutupnya.(ll).
0 Komentar