SPACE IKLAN

header ads

Ketagihan Curi Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi di Dompu

Paku saat diamankan Polres Dompu.

WARTABUMIGORA. Dompu - Hendak beraksi lagi, pemuda inisial AR (25) keburu ditangkap Polres Dompu di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 01.20 wita.

" Bener inisial AR ditangkap hendak beraksi melakukan pencurian kendaraan di sekitar desa bara, namun pelaku keburu di tangkap," Ucap Iptu. Ivan Roland Ceistofel selaku Kasat Reskrim Polres Dompu melalui pesan rilisnya.

Menurut Kasat Reskrim IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu (untuk ditangkap) sesuai hasil pengembangan penyelidikan.

Ia juga menjelaskan, sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya, yaitu Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya yang terjadi pada senin 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja.

" Syamsuddin merugi 7 juta atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020." Kata Ivan.

Sehubungan dengan laporan tersebut, dan hasil pengembangan penyelidikan, Polisi mengantongi satu nama yaitu AR.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR.

" AR keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor lagi", jelas Kasat Reskrim Polres Dompu.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkap AR, Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.

" Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara." Katanya. (Nukmn).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar