WARTABUMIGORA. Bima -Proyek pelaksanaan jalan nasional wilayah 3 Provinsi NTB Duplikasi Jembatan Ndano Satu dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK.3.3 PJN Wil III NTB /85.2/2020 dengan nilai kontrak Rp 19.961.721.000,00 yang bersumber dari APBN dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender rupanya menyimpan persoalan.
Pantauan langsung media ini di lokasi tadi pagi, minggu (6/12) aktifitas alat berat cukup aktif dan tengah bekerja di tengah lahan sepanjang jalan lintas Dompu Ndano Madapangga.
Pembangunan jembatan itu mengambil lahan Desa Ndano dan Desa Monggo, untuk lahan desa monggo yang kena dampak imbas proyek sekitar 42 are milik Ibu Alexa Anak dari Romo Almarhum.
Menurut pemilik tanah asal desa monggo Alexa anak dari Romo menyebut bahwa, tanah peninggalan romo dan keluarganya belum dibayar oleh mereka (Pelaksana maupun Pemerintah).
" Iya belum ada pembebasan atas lahan Romo seluas lebih kurang 42 are di Sebelah timur jembatan," katanya saat dihubungi Wartabumigora.id. minggu (6/12/2020).
Proyek duplikasi jembatan ndano lintas dompu ini belum diketahui apakah multi years atau bagaimana, tapi mengamati dari papan informasinya kegiatan ini bukan multi years.
Secara terpisah Umar salah seorang aktifis LSM Peduli Lingkungan Hidup asal Desa Monggo membenarkan pengakuan Ibu Alexa pemilik lahan tersebut.
" Iya benar sekali, bahwa tanah sekitar 48 are disebelah timur milik warga Desa Monggo itu adalah tanah hak milik warga yang belum diselesaikan pembayaran pembebasan lahannya oleh pemerintah daerah maupun pelaksana proyek jalan itu," ungkapnya.
Umar menilai proyek itu juga pesimis bisa dituntaskan dalam rentang tahun 2020 dan Akhir Desember mengingat waktu hanya sedikit jelas umar.
Proyek jembatan yang hampir menelan anggaran 30 miliar tersebut diyakininya bakal tidak sesuai harapan dan bestek jika diamati dari cara pelaksana proyek bekerja dan cara penanggungjawab serta pemerintah daerah yang abai dengan pembebasan lahan warga." Seyogianya dibebaskan dulu lahan warga agar tidak bermasalah dikemudian hari dan agar kerugian warga teratasi, itu kan hak warga mereka keluarkan uang untuk itu, kok segampang itu pihak proyek menggusurnya tanpa terkendali," bebernya.
Salah seorang tokoh adat Bima Dompu termasuk yang memahami persoalan hak wilayah dan adat istiadat, yang tau persoalan tentang Bima Dompu yang enggan disebut namanya sangat menyesalkan adanya informasi terkait dengan proyek tersebut yang tidak membayar hak masyarakat adat.
" Itu hak ulayat ibu alex yang wajib di lunasi oleh Pimpro dan penanggungjawab kegiatan," tegasnya.
Apalagi dalam suasana politik jelang Pilkada seperti ini sangat tidak baik, dan ini berpotensi akan mencemarkan nama baik seorang Kepala Daerah terutama Bupati Bima dan Dompu.
" Saya berharap ada solusi dari kontraktor pelaksana proyek ini mengingat atas jasa dia jugalah kita bisa terhubung melewati jalan raya lintas provinsi, antar daerah antar kota, ya selesaikan aja secara gentle sisa pembebasan lahan tersebut," pungkasnya.
Jembatan tersebut, dikerjakan oleh PT.Selosari - PT Rangga Eka Pratama KSO yang beralamat di Jalan Jemursari selatan III nomor 16 Surabaya 60237.
Pimpro. Proyek pelaksanaan jalan nasional wilayah 3 Provinsi NTB Duplikasi Jembatan Ndano Satu dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK.3.3 PJN Wil III NTB /85.2/2020 dengan nilai kontrak Rp 19.961.721.000,00 yang bersumber dari APBN dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender rupanya menyimpan persoalan.(ipul/Kmn).



0 Komentar