Pihak kepolisian saat melakukan mediasi terkait diduga penguasaan lahan oleh PT Aman Gati.

WARTABUMIGORA. Dompu - Kasus penyerobotan dan pengambilan hak atas warga masyarakat kini kembali terjadi di Dompu, hal ini menimpa rakyat kecil, Abubakar Dae Ani (90) warga Hu'u Dompu,

Sabtu (12/12),sekitar pukul 14.35 waktu Lakey dan Sekitarnya pemilik lahan atas obyek sengketa mendatangi obyek dengan maksud untuk menguasai hak miliknya berdasarkan sertifikat yang ada yang dikeluarkan oleh negara.

Pantauan media ini di lapangan sempat terjadi aksi heroik pemilik lahan di lokasi atau obyek yang disengketakan.

Amirullah selaku kuasa Abubakar  menjelaskan, Penerima kuasa substitusi atas tanah hak milik H Abubakar Dae Ani dengan Nomor sertifikat 185 dengan luas 9305 M2 tertanggal 2 Juli 1996 bertempat di jalan lintas Nanga Doro Lakey tepatnya samping Hotel Aman Gati atas nama Ratna (Manohara).

" Tadi di keroyok dan dipaksa keluar diatas tanah hak miliknya  sendiri, pengeroyokan diduga dilakukan oleh centengnya aman gati," ungkap Amirullah. Sabtu (12/12/2020).

Menurut Amirullah, kejadian tersebut, keluarga besar H Abubakar Dae Ani mendatangi obyek sengketa, sabtu(12/12).

Menurut dia, Tanah 9.305 meter persegi atau 93 are koma lima tanpa seijin pemilik tanah, lahan ini Aman Gati Hotel mendirikan bangunan diatas hak orang lain atau lahan masyarakat.

" Selanjutnya pihak keluarga atau klien saya pernah melakukan upaya upaya mencoba melakukan koordinasi, somasi, dan apapun sudah pernah dilakukan cuman tidak ada respon dan tanggapan bahkan jawaban PT AmanGati itu sendiri melalui salah diduga keluarga dari pihak PT. AmanGati mengatakan tidak ada kompromi silakan gugat kami, tempuh jalur hukum untuk menggugat kami." katanya.

Selain itu dia menyebut, penyampaian yang disampaikan salah satu pihak perusahaan, Aman Gati Hotel.

Untuk sementara dirinya menyebut  bahwa, dalam melakukan penguasaan lahan secara fisik, tentu tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat dan menjadi alas hak yang jelas.

" Itu kan sudah jelas tanah klien kami didasari hak dan sertifikat yang jelas," katanya.

Berdasarkan klaim mereka bahwa AmanGati meminta untuk melakukan tuntutan atau gugatan. Tidak hanya itu, dirinya juga memberikan sanggahan.

" Yaa ngapain kami melakukan gugatan karena apa, logikanya kalau menggugat itu jika posisi kami dalam keadaan lemah maka perlu diuji melalui pengadilan untuk mengukur posisi kita, lalu kemudian melalui keputusannya pihak pengadilan dapat melakukan upaya hukum paksa yaitu eksekusi," cetusnya.

Kalau hari ini kami bisa melakukan penguasaan secara fisik mengapa kami butuh bantuan pengadilan, kita sudah punya sertifikat dari BPN atau badan pertanahan itu artinya sah kita punya hak, nah itu putusan negara,  ya itu tadi sertifikat atas lahan." Jelas dia.

Sementara BPN Dompu telah mengeluarkan sertifikat atas nama abubakar dae ani selaku pemilik tanah yang sah, itu keputusan negara yang menyatakan bahwa hak atas tanah ini adalah merupakan hak dari saudara Abubakar Dae Ani bukan AmanGati Hotel.

" Dan hari ini kami melakukan penguasaan fisik berdasarkan alasan tersebut," kata Amirullah.

Amirullah menduga dari pihak amangati telah melakukan pemaksaan kehendak mendirikan bangunan diatas lahan orang lain tanpa ijin, pemilik hak melakukan penyerobotan dan diduga kuat melakukan suatu tindak pidana penyerobotan dan tindak pidana penggelapan terhadap hak karena mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual hak klien dirinya.

" Nanti saya kirim nomor sertifikat dan nomor surat kuasanya iya nanti ne bang soalnya saya sedang di lapangan terus surat kuasa saya simpan dimobil ini," ucapnya pada media ini.

Atas kejadian tersebut, kini pihak kepolisian Polsek Huu, melakukan pemanggilan terhadap dirinya (Abubakar) untuk melakukan mediasi terkait sengketa tersebut, bersama PT. Aman Gati.

" Barusan kita ke polsek Huu, neh dipanggil untuk mediasi dan perlu diketahui juga bahwa kita sudah dilaporkan oleh pihak PT.AmanGati ke Polres Dompu terkait kita dituding melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan atas tanah secara paksa," terangnya.

Atas kejadian tersebut sampai berita ini diturunkan pihak PT. Aman Gati belum memberikan jawaban.

Secara terpisah, Kapolsek Huu ketika diminta tanggapannya terkait masalah tersebut melalui via ponsel membenarkan kejadian tersebut. Dan pihak nya masih melakukan negosiasi kepada yang bersangkutan.(Nukman).

Baca Juga