WARTABUMIGORA. Bima - Kisruh internal pada Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), Bakal menempuh jalan yang terjal dan teramat panjang. Pasalnya dinamikanya sangat serba serbi dan beraneka ragam penuh permainan dan trik serta manufer.
Sangat disayangkan sebenarnya sebuah lembaga pendidikan tinggi yang dulunya sangat terdepan memanusiakan manusia kini dirundung duka dan nestapa. dinamika internal kampus tersebut kini mulai difahami mulai dari adanya audit internal lembaga oleh Kantor Akuntan Publik Jakarta hingga saling pecat memecat dan berujung ke saling lapor melapor soal lembaga soal rumahtangganya ke aparat kepolisian.
Jurnalis Wartabumigora.id hampir sepekan bolak balik Kampus Kuning guna mendalami apa gerangan yang terjadi disana, Ternyata sederhana saja persoalannya adalah kisruh internal.
Terhitung 16 September 2020 Yayasan Pembina STKIP Bima melalui surat nomor 09/C.I/YYS/2020 hasil keputusan rapat senat institue menunjuk saudara Dr.Nasution, M.Pd. menjadi Ketua Lembaga guna mengamankan kegiatan Kampus pasca ditinggal Almarhum Drs . Mustamin
Dr. Nasution, M.Pd. selaku Ketua saat ditemui beberapa waktu lalu menjelaskan, sebenarnya yang terjadi hari ini adalah kedzoliman dan kriminalisasi dirinya yang dilegitimasi kelembagaan maupun yayasan hanya karena tidak sefaham dengan regulasi yang ada.
"Ketika KAP jakarta mengaudit internal lembaga dan menindaklanjutinya itu bukan apa melainkan produk hukum, kebijakan itu sesuai mekanisme, sifat kebijakan pendidikan kolektif kolegial, Ucap Dr. Nasution saat ditemui. Selasa (1/12).
Menurut dia, tentu Yang mengarahkan itu semua hasil audit bukan rekayasa dan karang mengarang individu bahkan rekayasa personal, Dirinya sudah secara baik -baik memulai sesuatu dan star dengan nawaitu yang ikhlas namun ternyata tidak ditanggapi.
" Buktinya kita sebelumnya meminta hadir untuk klarifikasi namun tidak ditanggapi.," Tambah dia.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Pembina, Muhammad Fakhri, SE menegaskan tidak ada dualisme di Yayasan IKiP Bima dan Kini STKIP Bima sudah diketuai oleh Drs.Nehru, M.Pd. sedangkan Dr.Nasution, M.Pd. diberhentikan. Fakhri beralasan bahwa STKIP Bima sejak didirikan tahun 1976 sampai sekarang tetap berada dalam naungan Yayasan IKIP Bima.
"Jadi tidak pernah ada perubahan ataupun pergantian nama yayasan," tegasnya.
Tidak hanya itu juga ia menegaskan dan memastikan tidak ada dualisme kepemimpinan di internal STKIP Bima.
Sebab kata dia, pemberhentian dan pengangkatan Ketua STKIP dilakukan Yayasan dengan pertimbangan senat akademik.
Hal ini dibenarkan statuta STKIP Bima pasal 24 ayat 1 berbunyi ketua diangkat dan diberhentikn oleh Yayasan IKIP Bima setelah mendapat pertimbangan senat akademik.
Ia mengakui memang mengangkat Dr Nasution MPd sebagai Ketua STKIP Bima periode 2020-2024 melalui surat keputusan Ketua Yayasan IKIP Bima nomor 09/C.I/YYS/2020 tertanggal 16 September 2020, hanya saja selama menjalankan tugas yang bersangkutan terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran yang dapat mengancam keberlangsungan kegiatan akademik STKIP Bima.
" Dr.Nasution, M.Pd. secara sepihak mengganti nama yayasan IKIP Bima dengan Yayasan PIP Bima pada seluruh sistem administrasi akademik STKIP Bima, " katanya.
Atas dasar itu, Fakhri mengakui memberhentikan secara terhormat nasution dari jabatannya sebagai Ketua STKiP Bima melalui SK nomor 014/C.I/YYS/2020 tertanggal 4 November 2020, kemudian sehari setelah itu mengangkat Drs.Nehru, M.Pd. sebagai Ketua STKIP Bima melalui SK Ketua Yayasan IKIP Bima nomor 015/C.1/YYS/2020 tertanggal 5 Nopember 2020.
" Hal ini kami lakukan demi menghindari terhambatnya seluruh proses dan kegiatan akademik STKIP Bima,"ujarnya.
Sementara Dewan Pengawas Yayasan Syaiful Islam, SH menegaskan hal itu dilakukan lantaran Dr. Nasution, M.Pd. melaksanakan tugas diluar kewenangannya. Salah satunya ikut terlibat dalam kisruh Yayasan Ikip Bima 1976 dan IKip Bima 2010, termasuk memprakarsai berdirinya Yayasan baru, YPIP.
Padahal sebelumnya, Dr.Nasution diangkat oleh Ketua Yayasan IKIp Bima namun dipertengahan jalan pada saat menjabat menjadi Ketua terjadi situasi diluar dugaan awal.
" Pak Nasution sudah membuat kegaduhan di lembaga StKip Bima. Kami sudah lakukan pemecatan pada bulan november ini," ujar dewan pengurus Yayasan IKIP Bima, Syaiful Islam, SH di kediamannya, Ahad 22/11 siang.
Tidak hanya itu, Syaiful Islam SH juga menerangkan jika nama Dr Nasution, M.Pd. tidak lagi memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Lembaga.
" Kami sudah menggantinya dengan Drs.Nehru, M.Pd. sebagai Ketua Lembaga STKiP Bima yang baru,"cetusnya, selain itu juga telah memgajukan ke LLDIKTI wilayah VIII untuk dikembalikan.
"Jika dibiarkan Dr.Nasution,M.Pd. menjabat, jelas akan merugikan banyak pihak terutama Mahasiswa yang menjalani tri dharma di STKIP Bima," tegasnya
Selain itu, YPIP itu yayasan yang tidak memiliki kapasitas dalam menjalankan fungsi pendidikan di STKIP Bima. Menurutnya, Sesuai dengan arahan LLDIKTI pada 17 November lalu, antara yayasan IKIP Bima 1976 dan 2010 agar dengan adanya perbedaan dua yayasan tersebut dalam kaitan dengan sebagai badan penyelenggara STKIP Bima agar diselesaikan secara musyawarah, Mufakat atau cara lain yang dikehendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak.
"Nah, ini pandangan LLDIKTI yang menjadi rujukan kami di kedua Yayasan. Tidak ada lagi muncul yayasan baru. Jelas ini kekeliruan yang fatal dan dapat memunculkan persoalan baru," urainya
Selain Nasution, Saiful juga memberikan peringatan kepada Herman, M.Pd untuk tidak terlibat secara langsung pada konflik yayasan. Karena dia hanya seorang dosen. Kami tidak akui Herman sebagai puket II karena tidak ada kewenangan YPIP untuk mengangkat siapapun di lembaga STKIP Bima.
"Untuk Dosen-dosen lainnya juga agar tidak terlibat dalam persoalan ini. Jangan perkeruh. Jangan sampai mahasiswa dikorbankan dari persoalan yayasan," imbuhnya seraya mengatakan
"Ketika dirubah penyelenggaraan yang tidak memiliki kompetensi maka akan ada konflik baru," pungkasnya.
Sementara itu,
Dr Nasution kepada Inside Pos membenarkan adanya kekisruhan terkait persoalan yayasan di STKIP Bima. Namun menurutnya tidak menghambat aktivitas tri dharma perguruan tinggi.
"Benar ada persoalan. Sudah difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah 8. Mudah-mudahan cepat diselesaikan," ujarnya via seluler.
Lanjut Nasution, munculnya persoalan di STKIP Bima setelah dilakukan audit internal adanya penggunaan uang yang jumlahnya cukup fantastis. Puluhan Milyar oleh beberapa dosen.
"Ini hasil audit KAP Jakarta dan kami sudah laporkan ke Polda NTB melalui Puket II, Herman, M.Pd," akunya.
Soal informasi pemecatan dirinya sebagai ketua Lembaga STKIP Bima, Ia mengaku tidak masalah serta tidak menggangu aktivitasnya sebagai ketua lembaga yang dipilih oleh Yayasan STKIP 1976.
"Itu yayasan STKIP Bima 2010 yang pecat saya tidak memiliki kewenangan karena tidak sah secara hukum. Karena di Dikti hanya Yayasan 1976 yang diakui," imbuhnya.
Terkait adanya persoalan itu, LLDIKTI tidak memiliki kewenangan untuk mengurus soal yayasan. Bahkan disuruh musyawarah agar mendapatkan kesepakatan bersama. Tujuannya agar tri dharma berjalan sesuai koridor.
"Saya sebagai tugas tambahan menjadi ketua STKIP. Sesungguhnya saya ini ditugaskan sebagai dosen negara di STKIP Bima. Kapan saja tugas tambahan ini bisa dievaluasi tapi harus berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku," cetusnya.
Bagaimana soal munculnya YPIP dalam persoalan kedua Yayasan 1976 dan 2010? Nasution menjawab jika itu dilakukan atas kesepakatan pemilik yayasan. Bahkan mereka telah duduk bersama untuk membuat Yayasan baru sebagai penyesuaian Yayasan 1976.
"Ini berdasarkan kesepakatan bersama. Tidak ada persoalan. Kekisruhan ini hanya alibi dari audit internal beberapa waktu lalu," tutupnya.
Sementara Puket II, Hermansyah, M.Pd. mengaku barusan balik dari Polda NTB setelah berangkat jumat pagi dan kembali sabtu sore (30/11) guna memenuhi panggilan Polda terkait laporannya atas beberapa orang staf dan dosen tetap STKIP Bima.
"Ketua Tim Audit internal/ eksternal Pak Rivaldo dan Bareskrim Polda meminta kami untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan sementara hasil analisa kerja KAP dari jakarta alhamdulillah diberikan keterangan seluas luasnya sebanyak bamyaknya sesuai dengan yang menjadi temuan sembari menunggu sebulan paling telat, katanya.
"Insyaallah kalau tidak ada halangan minggu ini oknum dosen dan pegawai akan dipanggil. Dan yang duluan dipanggil saat ini adalah dua orang saksi kemudian dilakukan pendalaman atas kasus ini." Katanya.
Selain barusan menghadiri undangan Polda NTB, Puket II Herman MPd juga telah melaporkan pemalsuan dokumen terkait dengan surat pemecatan Ketua Nasution
"Secara hukum pemecatan itu cacat demi hukum apalagi mengangkat saudara Nehru juga sebagai bentuk praktik mal administrasi, karena kop dengan stempel itu berbeda, kop nya Yayasan sedangkan stempelnya pakai Lembaga STKIP.
Menyikapi hal ini, Drs. Nehru, M.Pd. melalui Warta mengaku sudah lebih 22 hari dirinya mengantongi SK dan ditunjuk dengan Surat Keputusan (SK) Yayasan.
" Dengan keluarnya SK itu memang saya yang sah, dan persoalannya mereka (Nasution.red) tidak mau keluar kampus, katanya.
Masih Nehru, dirinya melihat Nasution sangat berambisi besar untuk menguasai semuanya di Almamater kuning padahal yang seharusnya ia fokus memanage dan mengelola lembaga bukan bertindak terlalu jauh adanya. Nehru pun sempat merekam jejak awal mereka membentuk forum dg mahasiswa, mengisukan ada audit audit, sehingga dg cara itulah nas naik di STKIP.
Nehru menduga ada orang kuat yang membekingi Nasution diatas, dirinya nggak ngerti siapa entahlah karena YPIP itu ada pengurusnya juga, yang jelas seingatnya orang orang hebat yang ada dibelakang Nasution.
" Yang menjadi tanda tanya besarnya adalah kenapa audit itu produk YPIP dan bukan Yayasan IKiP Bima, ini jelas kasus sudah menyalahi aturan, audit itu mencari pembenaran dan penuh keanehan," jelasnya.
Disisi lain Nehru berpendapat bahwa audit itu sebagai awal mula pintu masuk membuka rekayasa dan akal bulus nasution saja,
" Seolah olah Yayasan IKIP bIma tidak mampu mengelola lembaga lalu dimunculkan lah oleh dia YPIP dan YPIP inilah yang mengaudit sepihak lembaga, pungkasnya.(Ipul/Kmn).

0 Komentar